Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. DS diduga terlibat dalam ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik serta manipulasi dokumen perizinan ekspor yang mengakibatkan kerugian negara Rp401,65 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026) setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penetapan DS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, penggeledahan, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis. (15/10/2026).

Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Nikel

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

DS selaku direktur utama perusahaan diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, DS diduga meminta penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyidik menduga rekomendasi tersebut diterbitkan meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut.

DS diduga meminta pejabat pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Akibatnya, dokumen RKAB yang diduga telah dimanipulasi dapat diterbitkan dan digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik juga menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas bantuan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Uang Rp401,65 Miliar Dikembalikan

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian uang dan penyitaan sejumlah aset keuangan.

Total uang yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS meliputi pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.

Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan di kantor PT CNI berupa 120.400 dolar AS dan Rp6,219 miliar.

Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga berasal dari suap kepada penyelenggara negara, yakni Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Dengan demikian, pengembalian kerugian negara dari PT CNI dan uang yang diamankan dalam penggeledahan serta pengembalian yang diduga terkait suap merupakan komponen berbeda dalam penanganan perkara tersebut.

Tersangka Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

Akibat perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap.

DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel yang melibatkan proses ekspor, penerbitan dokumen hasil pengujian, hingga pengurusan rekomendasi izin ekspor dan persetujuan RKAB.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.