Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | MAKASSAR ‘ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar, Rabu (14/10/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perspektif Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Kehutanan dan Kerugian Sumber Daya Alam di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.”

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi antarinstansi dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana di sektor kehutanan dan perkara yang menimbulkan kerugian terhadap sumber daya alam.

Melalui forum diskusi tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai penerapan ketentuan KUHAP baru, sekaligus memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan tindak pidana kehutanan memerlukan koordinasi yang efektif antarlembaga, mulai dari proses penegakan hukum hingga upaya memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan sumber daya alam. Karena itu, kesamaan pemahaman mengenai ketentuan hukum acara pidana menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penanganan perkara secara profesional dan terkoordinasi.

Partisipasi Kajati Sultra dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan penanganan perkara kehutanan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sinergi yang kuat diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus mendorong perlindungan hutan serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Perlindungan hutan dan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi lintas instansi dan penerapan hukum yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.