Oleh : Redaksi

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Sekretariat Daerah menjadwalkan pertemuan dengan 16 ketua panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 untuk menindaklanjuti pengaduan dan perselisihan yang muncul dalam pelaksanaannya.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10.2.4/9002/DPMD, tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Hudaya, M.Si.

Berdasarkan isi surat, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut bertujuan menindaklanjuti pengaduan atau perselisihan terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16 Ketua Panitia dari Berbagai Desa Dipanggil

Dalam lampiran surat, tercantum 16 ketua panitia Pilkades dari sejumlah desa yang diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut. Mereka berasal dari Desa Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Cibening, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirnajaya.

Selain para ketua panitia, undangan juga ditujukan kepada sejumlah pejabat dan unsur terkait, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Indonesia juga tercantum sebagai pihak yang diundang.

Sementara itu, surat tersebut ditembuskan kepada Pelaksana Tugas Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Substansi Pengaduan Belum Dirinci

Pemanggilan sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap laporan pengaduan dan perselisihan dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2026.

Namun, surat undangan tersebut belum merinci substansi pengaduan, desa yang menjadi objek utama perselisihan, maupun mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dilaporkan sekaligus menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan lebih lanjut mengenai substansi pengaduan maupun hasil pertemuan yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026 tersebut.