Reporter : Ilham

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | TANGERANG ‘ Aksi penggerudukan dan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026) menjadi sinyal merah bagi penegakan hukum dan jaminan kebebasan beragama di wilayah Banten. Peristiwa ini memantik reaksi keras dari Aktivis Bela Negara, Tertius (Bung Tius), yang mendesak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten (Polresta Tangerang) bertindak tegas dan profesional tanpa kompromi.

Bung Tius menegaskan, insiden yang diwarnai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap jemaat tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai masalah administrasi atau sengketa warga, melainkan tindakan kriminal murni yang mencederai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

  • Bukan Sengketa Izin, Tapi Tindakan Kriminal

Bung Tius menepis dalih kelompok intoleran yang menggunakan isu perizinan bangunan untuk menghentikan peribadatan. Menurutnya, terdapat kekeliruan fatal yang sengaja dipelihara di tengah masyarakat mengenai regulasi rumah ibadah.

“ Menyelenggarakan ibadah bersama di rumah tinggal atau tempat sewaan adalah kegiatan keagamaan, bukan mendirikan bangunan rumah ibadah permanen. Jangan jadikan SKB 2 Menteri sebagai tameng untuk melarang orang berdoa, ” tegas Bung Tius.

Ia menekankan bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah dijamin secara mutlak oleh konstitusi dan tidak boleh tunduk pada tekanan massa.

  • Poin Tuntutan Tegas untuk Aparat dan Pemkab Tangerang

Menyoroti bukti digital berupa video penggerudukan yang memperlihatkan adanya indikasi intimidasi dan penggunaan senjata tajam, Bung Tius menyerukan empat langkah konkret yang harus segera diambil oleh jajaran aparat dan instansi terkait:

1. Polresta Tangerang Harus Menangkap dan Menahan Pelaku

Polisi didesak segera mengusut tuntas bukti rekaman video, mengidentifikasi para oknum penggeruduk, serta melakukan penangkapan. Penanganan tidak boleh berhenti pada meja mediasi atau kompromi “damai” yang tidak memberikan efek jera.

2. Terapkan Pasal KUHP tentang Gangguan Peribadatan dan Sajam

Penyidik diminta menerapkan pasal pidana secara tegas, termasuk ketentuan pidana terkait gangguan terhadap kegiatan ibadah dalam KUHP serta undang-undang terkait kepemilikan senjata tajam/pengancaman.

3. Jaminan Keamanan dan Perlindungan Saksi/KORBAN

Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang wajib menempatkan personel untuk memberikan pengamanan melekat di lokasi agar Jemaat GKPI Rajeg dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa rasa takut akan intimidasi susulan.

4. Langkah Konkret Pemkab Tangerang, FKUB, dan Kemenag

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dituntut tidak hanya bertindak sebagai fasilitator pasif, tetapi aktif memberikan edukasi regulasi, membedakan kegiatan ibadah dan pendirian bangunan, serta memosisikan penyuluh agama sebagai jembatan mitigasi konflik intoleransi di tingkat tapak.

“ Jika setiap kasus pembubaran ibadah selalu diselesaikan secara ‘damai’ tanpa proses hukum yang menindak para pelaku, negara secara tidak langsung telah mengalah pada aksi premanisme berkedok agama, ” pungkas Bung Tius.