Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL –Pengadilan Negeri Ambon,melalui majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (31/8), memutuskan mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias V Siahaya alias Messi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.Milyar, dalam perkara kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara (Malra), Aryanto Tawakal, yang berujung pada kematian korban. terjadi di jalan panglima mandala dekat kampus Uningrat Kota Tual pada 19 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mesias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa mesias victoria siahaya alias messi selama 10 tahun dan denda satu miliar” kata Nanang saat membacakan putusan.

Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim PN Ambon ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Tual,yang sebelumnya menuntut Mesias dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menilai tindakan terdakwa menggunakan helm tactical untuk menghentikan laju kendaraan korban merupakan tindakan yang keliru. Hasil visum juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam perkara tersebut.

Sebelumnya data yang dimiliki Media Warta Nasional, bahwa terdakwa Mesias, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (ΚΚΕΡ).

Setelah putusan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Tual, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap terdakwa MS, keluarga korban Arianto Tawakal melalui juru bicara keluarga Rizal Tawakal dalan rilis yang diterima MWN rabu siang (09/9) mengatakan terhadap keputusan hakim kepada terdakwa, keluarga korban AT akan melakukan banding karena putusan 10 tahun penjara terlalu ringan dari tuntutan JPU, sehingga tidak sebanding dengan kematian anak kami.

“Bagi keluarga putusan 10 tahun terlalu ringan,tidak ada keadilan untuk anak kami almarhum at yang selama ini.kami tuntut,” tegas Tawakal.

Tawakal menambahkan, bahwa setelah sidang keluarga korban AT bersama pengacara bertemu dengan JPU dan berdiskusi dengan hasil memutuskan agar JPU naik banding dan pada rabu (2/9), pihak JPU kejaksaan negeri Tual, yakni sudah mendaftar di PN Ambon guna untuk naik banding.

“Keluarga,ayah dan At, pengacara serta jpu, sudah bertemu dan berdiskusi dan putuskan jaksa naik banding sudah daftar Rabu kemarin,” kata Tawakal.