Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL ‘ Sidang Kasus penganiayaan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kabupaten Maluku Tenggara Arianto Tawakal, dengan Terdakwa eks brimob Mesias Siahaya (MS) telah memasuki tahap terakhir yaitu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selasa (07/7/26).
Sehari sebelum sidang tuntutan JPU kepada terdakwa Mesias Siahaya ini, keluarga Korban Arianto Tawakal Mendatangi Kejaksaan Negeri Tual, yaitu bapa korban Fikri Tawakal di dampingi sejumlah aktifis mahasiswa, namun kepala Kejari Tual, Widarto Adi Nugroho sedang berada di kota Ambon, sehingga keluarga korban AT menemui Kasipidum kejati Tual Jaksa Ricky Ramadhan Santoso.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan pojok PTSP Kejari Tual, tatap muka kurang lebih sekitar 90 menit. Setelah pertemuan, Kordinator aksi demo Ye Husein songko miring, kepada Media Warta Nasional mengatakan, kedatangan pihaknya kepada Kejari Tual, bersama bapak korban Arianto Tawakal, guna untuk memberikan dukungan dan meminta kepada kejaksaan Negeri Tual, agar dalam tuntutan JPU, kepada terdakwa Mesias Siahaya selasa (7/7) sesuai dengan dakwaan JPU dalam persidangan kasus terdakwa eks anggota brimob, Mesias Siahaya (MS) yaitu pada persidangan pertama, yakni 20 tahun tahanan penjara dan di pecat dari anggota Brimob.
“Kami datang hari ini untuk dukung jpu kejari tual yang besok menuntut terdakwa mesias siahaya dengan dakwaan yang di sampaikan kpu saat sidang perdana yaitu 20 tahun penjara agar di hentikan dari brimob,” tegas Ye Husein.
Sedangkan juru bicara keluarga korban Arianto Tawakal, Rizal Tawakal mengatakan, bahwa alasan dari kejaksaan Negeri Tual, atas penundaan pembacaanTuntutan JPU, yakni di sebabkan karena isi tuntutan JPU diperiksa berjenjang, yaitu di periksa pada kejaksaan negeri Tual, setelah itu ke kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, selanjutnya di kirim ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Katanya tuntutan jpu di tunda minggu lalu karena isi tuntutan di periksa kembali oleh kejari tual, kejari maluku dan kejagung,” kata Rizal.
Rizal meminta kepada Kejaksaan negeri Tual, sebagai aparat penegak hukum yang membela korban, AT agar menuntut terdakwa, Mesias Siahaya seberat – beratnya sehingga korban Arianto Tawakal mendapat keadilan dalam kasus ini.
“Sebagai keluarga korban kami minta bapa jaksa berikan keadilan bagi anak kami arianto tawakal yang sudah meninggal agar mendapat keadilan,” ungkap Rizal.
Sementara itu, Kasipidum kejari Tual, Ricky Ramadhan Santoso di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya menerima permohonan keluarga korban AT, dan akan menyampaikan permintaan keluarga kepada kepala kejari Tual, Widarto Adi Nugroho.
“Saya menerima permintaan keluarga korban dan akan saya sampaikan kepada bapak kejari Tual saat tiba dari ambon,” janji Jaksa Ricky.”
Ia menambahkan dalam kasus ini, pihaknya tetap menuntut terdakwa sesuai dengan fakta persidangan secara obyektif dan penuh rasa keadilan kepada korban AT.
“Jpu ada di pihak korban jadi korban akan dapat keadilan dalan tuntutan jpu,” ungkapnya.
Ketika menyinggung tentang jaksa penuntut umum/JPU yang telah di mutasikan oleh kejaksaan Agung, Ricky Ramadhan Santoso membenarkan mutasi tersebut, namun kata Ricky persidangan tetap berlangsung selasa 7 juli, hingga JPU selesai melaksanakan tugas dulu baru di mutasikan.
“Benar jaksa jpu juga di mutasikan, tapi jaksa laksanakan tugas dulu baru berangkat ke tempat tugas baru,” kata Jaksa Ricky.”
Kasus ini terjadi pada 19 Februari 2026 lalu, hari pertama bulan puasa 1448 H /2026 M, tepatnya di depan Kampus Uningrat Fiditan kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

















