Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah hingga indikasi upaya pemberian amplop kepada awak media mencuat di salah satu mitra dapur MBG di wilayah Tambun Utara.
Baca Juga:
Program MBG berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.
Dalam standar operasionalnya, aspek pengelolaan limbah menjadi bagian integral yang wajib dipatuhi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Awak media mendatangi mitra dapur MBG Srimahi dan Yayasan Niaz Azhwan Abadi pada 0:2/03/2026 guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dugaan tersebut merujuk pada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku pembuangan limbah berbahaya secara sembarangan.
Namun, alih-alih mendapat penjelasan dari pihak mitra dapur dan yayasan, awak media justru hanya ditemui oleh Kepala SPPG Sri Hani Sundari dan bagian accounting dapur MBG Srimahi II.
Sementara pihak mitra dapur MBG Srimahi II dan Yayasan Niaz Azhwan Abadi sebagai pengelola operasional tidak menemui awak media meski sudah dijanjikan datang oleh Karno pemilik bangunan MBG (rumah). Berdasarkan juknis BGN, tanggung jawab atas dugaan pelanggaran IPAL melekat pada mitra dapur dan yayasan, bukan KSPPG, Acounting atau pemilik rumah.
Di sisi lain, awak media yang melakukan konfirmasi mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari pihak yayasan.
Pertemuan terjadi di wilayah Tambun Utara 02/03/2026. Pertemuan klarifikasi dilakukan di lokasi Kali Gabus Warkop kali Gabus pukul 11 : 20 Wib antara KSPPG Sri Hani, Acounting, Yohan dan Rukmana (wartawan), Karno pemilik rumah yang disewa oleh mitra BGN untuk dijadikan dapur.
Dalam pertemuan ini Sri berterus terang mengaku tak nyaman bekerja di dapur, ” terus terang saya juga tidak nyaman kerja di dapur Srimahi II karena kondisinya memang kurang layak”, ungkapnya kepada wartawan.
Selain dugaan pelanggaran IPAL yang berpotensi melanggar UU 32/2009, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi upaya pemberian amplop yang disinyalir berisi uang kepada awak media. Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran hukum seperti yang diatur dalam Pasal 209 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila melibatkan unsur penyelenggara negara.
Awak media dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pemberian tersebut.
“Jelas kami sebagai jurnalis menolak,” tegas salah satu perwakilan media di lokasi.
Dalam standar dapur MBG yang ditetapkan BGN, setiap SPPG wajib menerapkan pemilahan limbah organik dan non-organik, pengomposan sisa makanan, serta memastikan sistem IPAL berjalan sesuai ketentuan lingkungan. Evaluasi dilakukan terhadap fasilitas, peralatan, hingga prosedur operasional guna menjamin kualitas dan keamanan pangan serta keberlanjutan program.
Kasus ini dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas program strategis nasional. Sementara itu, insan pers menegaskan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin profesionalitas, independensi, dan perlindungan kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra dapur MBG Srimahi dan Yayasan Niaz Azhwan Abadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran IPAL maupun insiden pemberian amplop tersebut.

















