Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL – Kejaksaan negeri Tual di kabarkan telah mengembalikan berkas tersangka mantan Brimob Masias Siahaya (MS), dalam
kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara (Malra) yang terjadi di kota Tual desa Fiditan atas, kecamatan Pulau Dullah Utara kota Tual, tepat, depan kampus Uningrat. Kamis (19/2) lalu,itu dinilai belum lengkap.
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso
Trisaputra, ketika di konfirmasi Media Warta Nasional (MWN) melalui pesan WhatShap, senin malam (2/3) membenarkan bahwa kejaksaan negeri Tual telah mengembalikan berkas MS, pekan lalu, karena dinilai belum lengkap.
“Ia benar, minggu lalu jaksa kembalikan berkas MS, karena belum lengkap, “kata Aji. ‘
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso
Trisaputra menambahkan, bahwa Kejari Tual menyerahkan berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tual, sehingga Polres Tual sabtu (28/2), kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi korban, Nasri Karim (15) kakak dari korban meninggal AT (14), dan sejumlah saksi dari anggota brimob.
“Berkas yang di kembalikan, kemarin sudah P19 dari JPU,di sertai dengan petunjuk, kami sedang melengkapi kekurangan administrasi penyidikan kita, dengan tambah lagi, periksa saksi, termasuk saksi korban NK.”tegas Aji.”
Dikatakan, pihaknya meminta keterangan tambahan dari para saksi, untuk penyesuaian keterangan antara saksi, yaitu jam kejadian, dan hal- hal lain untuk memastikan tindak pidana sesuai dengan pasal yang di pakai untuk menjerat tersangka MS.
“Keterangan tambahan untuk keterangan saksi sama dan sesuai dengan pasal yang di pakai ancam.ms,”jelas Aji.”















