Oleh : Redaksi
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Aktivitas operasional Yayasan Hidayatuna Media Islamika kembali menuai sorotan. Yayasan yang sebelumnya bernama Yayasan Ar Rahman ini diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan secara langsung membuang limbah dapur ke saluran drainase lingkungan milik warga.
Dapur yang terletak di Jl. Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi ini berada dalam satu lokasi dan terdapat empat dapur aktif yang setiap harinya memproduksi makanan bergizi gratis (MBG) dalam skala besar.
Ironisnya, dari aktivitas tersebut tidak terlihat adanya sistem pengolahan limbah yang memadai. Air bekas cucian bahan makanan, sisa produksi, hingga limbah dapur lainnya juga diduga langsung dialirkan ke drainase pemukiman warga tanpa proses penyaringan maupun pengolahan terlebih dahulu.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar norma lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi mencemari air, menimbulkan bau tak sedap, menyumbat saluran air, hingga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Seorang Warga berinisial U mengaku resah karena khawatir akan berdampak pada kesehatan warga serta menyebarkan virus penyakit serta merusak ekosistem lingkungan.
“Kami resah dengan adanya limbah dapur MBG Yayasan Hidayatuna Media Islamika mengalir ke selokan pembuangan warga”, tuturnya kesal.
Tak hanya persoalan limbah, jumlah tenaga relawan dalam operasional dapur pun tak sesuai juknis. Helmi SPPG dapur tiga mengatakan, setiap dapur hanya mempekerjakan relawan di bawah 40 orang katanya beberapa bulan yang lalu.

Jika mengacu pada juknis 401.1 jumlah relawan, SPPG dan ahli gizi untuk satu dapur totalnya adalah 50 orang. Sehingga jika Yayasan Hidayatuna Media Islamika hanya mempekerjakan 40 orang relawan, jelas ini melanggar Juknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan patut diduga ada uang negara yang digelapkan melalui pengajuan honor bagi relawan yang tak sesuai faktanya alias fiktif.
Keterbatasan jumlah relawan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kelelahan kerja, tidak optimalnya standar kebersihan, hingga risiko menurunnya kualitas makanan yang diproduksi. Dalam operasional dapur berskala besar, standar jumlah tenaga kerja menjadi aspek krusial demi menjamin higienitas dan keamanan pangan.
Menurut informasi yang dapat dipercaya, SPPG di dapur tersebut disebut-sebut diatur langsung oleh pihak yayasan dalam menjalankan operasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengawasan, independensi dan kewenangan, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Salah satu mantan RT di alamat dapur MBg ini mendesak instansi terkait di Kabupaten Bekasi, mulai dari dinas lingkungan hidup hingga dinas kesehatan, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan keberadaan IPAL, sistem pembuangan limbah, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta kesesuaian jumlah tenaga kerja dengan standar operasional.
Apabila dugaan ini terbukti, maka diperlukan tindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut dan merugikan masyarakat sekitar. Lingkungan warga bukanlah tempat pembuangan limbah tanpa pengolahan, dan keselamatan kerja relawan tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya IPAL, pembuangan limbah ke drainase warga, maupun pengaturan tenaga relawan di bawah standar.
















