Oleh: Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran perizinan serta kewajiban penyediaan fasilitas umum pada sejumlah proyek pembangunan perumahan di wilayah Tambun Utara.
Baca Juga:
Surat bernomor 201/PGDN/Forum PWI/10/02/2026 tersebut berperihal “Pengaduan Pembangunan Perumahan di Tambun Utara” dan ditujukan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Forum PWI menyampaikan pengaduan bersama warga masyarakat atas dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Desa Srijaya dan Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Ketum Forum PWI, Rukmana, S.Pd,I., C.PLA kepada awak media mengatakan, kami membantu gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi terkait pengawasan terhadap kewajiban para Developer dalam membangun perumahan, banjir yang terjadi akhir – akhir ini menjadi kajian gubernur dalam memberikan izin kepada Developer”, terangnya.
“Hasil pantauan wartawan kami, banyak Developer yang tidak melaksanakan kewajibannya seperti ; Penerangan, Drainase, Pemakaman dan menyediakan akses jalan yang mandiri bukan numpang di tanah PJT atau tanah TKD (aset desa) bahkan ada yang tidak memiliki izin amdal dan pembangunan, oleh karena itu kami membuat pengaduan keapada DPRD Bekasi dan saya berharap Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bertindak ceapat dalam merespon surat kami”, tandasnya Minggu 01/03/2026 di Kantornya.
Adapun perumahan yang dimaksud dalam pengaduan tersebut meliputi Perumahan Diandes Residence, Perumahan Pandawa Residence, dan Perumahan Grand Karsa.
Berdasarkan hasil penelusuran serta keluhan masyarakat sekitar, ditemukan sejumlah permasalahan yang dinilai berpotensi merugikan warga dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut antara lain tidak tersedianya tanah wakaf untuk pemakaman sebagaimana menjadi kewajiban dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Selain itu, disebutkan tidak adanya sistem drainase yang memadai serta dugaan tidak dimilikinya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Khusus pada Perumahan Pandawa Residence, saluran air dilaporkan mengalir ke permukiman warga karena tidak memiliki sistem saluran mandiri. Sementara itu, Perumahan Diandes Residence disebut tidak memiliki trafo listrik sendiri dan masih menumpang pada milik warga Gabus Rawa, serta tidak tersedianya penerangan jalan umum (PJU).
Sehubungan dengan temuan tersebut, Forum PWI memohon kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perumahan-perumahan yang dimaksud. Selain itu, diminta pula dilakukan pemeriksaan administrasi terkait perizinan lingkungan, AMDAL, serta kewajiban penyediaan fasilitas sosial, fasilitas umum, dan tanah wakaf makam.
Pengaduan ini diharapkan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bekasi guna memastikan setiap pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjamin hak-hak masyarakat sekitar.


















