Oleh : Redaksi
MEDIAWARTA NASIONAL | BEKASI – Perusahaan wajib pasang plang perusahaan agar keberadaannya diketahui oleh masyarakat dan sebagai bentuk transparansi serta merupakan hak publik untuk tahu, sehingga ketika ada perusahaan yang tidak memasang nama perusahaan atau plang nama perusahaan dapat dikategorikan melanggar undang – undang (UU) keterbukaan informasi publik (KIP) no. 14 tahun 2008.
Baca Juga:
PT. Sinar Perkasa Enginering yang berada di Jl. Pisangan, Kebon Singkong, Desa Satria Jaya, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat Patut dicurigai bahwa perusahaan tersebut menghindari pajak daerah karena tidak memasang plang perusahaan.
Perusahaan harus membayar pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022.
Selain tanpa plang perusahaan juga membayar pekerjanya dibawah Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) yang dikenal tertinggi di Jawa Barat.
Salah satu mantan pekerja PT. Sinar Perkasa Enginering mengakui hal ini.
Sebut saja Ali Mustofa Haryadi, kepada wartawan Ia mengatakan, saya masuk kerja mulai 2022 sebagai pekerja harian dan dibayar Rp – 75.000 – 80.000 perhari, diperpanjang setiap enam bulan dan sudah tiga kali diperpanjang namun belum diangkat karyawan”, terang Ali.
“Tahun 2024 diangkat pekerja kontrak dan dibayar dengan upah pokok Rp : 1.800.000”, ungkapnya.
PT. Sinar Perkasa Enginering diduga telah melanggar undang – undang ketenagakerjaan karena membayar upah pekerja dibawah UMK Bekasi, Telat mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS, langgar jam lembur dan tidak mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap (Karyawan) sebagaimana diatur dalam undang – undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003.
Atas tindakan semena – mena pihak perusahaan, Ali menuntut perusahaan melalui kuasa hukumnya Jevon Varian Gideon agar membayar upah sesuai UMK Bekasi.
Menurut Jevon, setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, tidak boleh perusahaan membuat perjanjian kerja yang bertentangan dengan undang – undang”, tegas Jevon di Kantornya.
“Atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Sinar Perkasa Enginering, kami sudah mengirimkan surat pengajuan mediasi atau bipartit sebanyak dua kali, namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk meyelesaikan permasalahan dengan klien kami (Ali Mustofa) padahal 24/02 adalah hari terakhir upaya bipartit dilakukan, maka kami akan melaporkan perusahaan terkait ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi”, tandasnya.
Pemred Media Warta Nasional Rukmana, mencoba mendatangi perusahaan guna mengkonfirmasi hal ini kepada manager atau HRD PT. Sinar Perkasa Enginering Syarif Rabu 25/02/2026, sayang, menurut Heri security perusahaan Syarif tidak masuk kantor.
“Mohon maaf saya sudah cek keatas (kantor perusahaan) namun Pak Syarif tidak ada belum terlihat masuk”, ujarnya singkat.
Menurut Iwan Humas Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara, dengan tidak adanya plang PT. Sinar Perkasa Enginering maka ini suatu bukti bahwa ; perusahaan ini (PT. SINAR PERKASA ENGINERING) tidak transaparan dan diduga menghindari pajak daerah Pemda Bekasi harus menindak perusahaan ini, katanya Rabu 25/02/2026














