Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikuatkan oleh Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional, termasuk implementasi Program MBG.
Baca Juga:
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan peran negara untuk melakukan intervensi gizi secara terstruktur dan berskala nasional.
Program MBG ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis, yakni anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam kerangka percepatan penurunan stunting, MBG diposisikan sebagai intervensi gizi sensitif dan spesifik guna memastikan pemenuhan kebutuhan gizi sejak dini dan sepanjang siklus kehidupan.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini menandai fase baru dalam tata kelola gizi nasional yang menuntut kesiapan ekosistem daerah, mulai dari akurasi data sasaran, kesiapan layanan pendukung, hingga kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan MBG selaras dengan agenda pembangunan sumber daya manusia dan percepatan penurunan stunting.
Secara substansial, Perpres tersebut menetapkan BGN sebagai otoritas utama kebijakan dan pelaksanaan pemenuhan gizi nasional, menjadi dasar hukum MBG secara nasional, menargetkan kelompok rentan, serta mendorong sinergi pusat dan daerah dalam distribusi layanan gizi.

Program ini juga memperkuat keterkaitan antara kebijakan gizi nasional dan layanan dasar di daerah, sekaligus melengkapi intervensi kesehatan ibu dan anak yang telah berjalan di tingkat komunitas.
Sebagai program strategis nasional, pelaksanaan MBG oleh mitra mandiri BGN wajib mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Salah satu aspek krusial adalah standar kelayakan dapur.
Standar dapur MBG dirancang dengan luas bangunan 20 x 20 meter atau setara 400 meter persegi, berdiri di atas lahan minimal 800 meter persegi untuk menunjang seluruh aktivitas operasional.
Dalam kondisi tertentu, penyesuaian ukuran dimungkinkan dengan ketentuan teknis terkait akses keluar-masuk guna menjaga efisiensi alur kerja.
Secara lokasi, dapur wajib berjarak maksimal enam kilometer dari sekolah penerima manfaat agar waktu distribusi makanan tidak melebihi 30 menit. Lokasi juga tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah guna menjaga higienitas dan kualitas makanan.
Desain dapur harus diverifikasi oleh BGN agar memenuhi standar mutu dan efisiensi operasional.
Aspek pengelolaan limbah menjadi bagian integral dari standar tersebut.
Dapur diwajibkan menerapkan pemilahan limbah organik dan non-organik, pengomposan limbah makanan, serta pelibatan seluruh staf dalam praktik pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Sistem pengelolaan limbah yang baik tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga menjamin keberlanjutan program.
Selain itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi standar dapur MBG yang ditetapkan BGN.
Evaluasi dilakukan terhadap fasilitas, peralatan, serta prosedur operasional untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan.
Mitra MBG diwajibkan memiliki izin operasional yang sah, fasilitas dapur sesuai spesifikasi, pengawasan kebersihan dan sanitasi ketat, tenaga ahli gizi untuk menyusun menu seimbang, serta pelatihan rutin bagi staf dapur.
Penegakan standar tersebut menjadi jaminan bahwa setiap porsi makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim wartawan mendatangi dapur MBG di Srimahi, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (23/02/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dapur tersebut diduga tidak memiliki sarana pengelolaan limbah sesuai juknis BGN.
Saat kunjungan berlangsung, awak media hanya ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan.
Kepala SPPG, Sri Hani Sundari, kemudian menghubungi Pemimpin Redaksi Media Warta Nasional dan menyampaikan permohonan maaf karena sedang tidak berada di lokasi akibat mengurus orang tuanya yang sakit.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan dapur tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri yang layak sesuai standar BGN. Limbah dapur diketahui dialirkan ke saluran kecil dengan lebar sekitar 10 sentimeter di samping bangunan yang bermuara ke arah jalan.
Selain tidak memiliki IPAL bangunan dapur ini juga terlihat kurang bersih terutama pada halaman dapur yang tampak becek berlumpur, jika hujan dapur ini pun banjir.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sri menyebutkan bahwa persoalan IPAL telah disampaikan kepada pihak mitra.
“Baik pak terkait IPAL sudah kami sampaikan kepada mitra, semua dapur di sini memang tidak ada IPAL-nya pak, walau demikian saya tetap tidak membenarkan dapur yang tidak memiliki IPAL,” ujar Sri melalui pesan WhatsApp, Senin (23/02/2026).
Sri menambahkan bahwa dalam bulan ini mitra berencana membangun IPAL. “Jika bapak mau memberitakan silakan, karena saya tidak bisa menghalangi tugas bapak,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, mitra atau pengelola dapur belum dapat dihubungi meski sudah meminta pihak SPPG Sri Hani untuk menyambungkan temuan wartawan kepada mitra atau pengelola dapur MBG Srimahi.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Program MBG, mengingat standar teknis dapur merupakan bagian tak terpisahkan dari jaminan kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan dalam program pemenuhan gizi nasional.














