Pohon Tumbang Menimpa Mobil di Jalan Tanggung Jawab Siapa ?

Rukmana MWN

Reporter : Lidya

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | SIDOARJO – Peristiwa pohon tumbang yang menimpa sebuah mobil di Jalan Mojopahit, Sidoarjo, pada Sabtu (3/1/2026) menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang itu tidak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan dan kemacetan lalu lintas, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelolaan pohon di ruang publik.

Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa waktu terakhir kerap memicu terjadinya pohon tumbang di sejumlah titik. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari intensitas hujan tinggi, angin kencang, usia pohon, hingga minimnya perawatan.

Pada kejadian di Jalan Mojopahit, sebuah pohon berukuran besar roboh dan menimpa mobil berwarna putih yang tengah melintas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Seluruh penumpang mobil dilaporkan selamat, meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah dan sempat menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, tampak kondisi mobil rusak akibat tertimpa batang pohon berdiameter besar.

Aspek Tanggung Jawab Hukum
Maraknya kejadian pohon tumbang di ruang publik menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

Praktisi hukum Riadi Pamungkas menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut bergantung pada lokasi serta penyebab pohon tumbang.

“Jika pohon berada di lahan pribadi, maka pemilik lahan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kelalaian dalam perawatannya. Namun, jika pohon berada di lahan publik seperti jalan umum atau taman kota, maka tanggung jawab ada pada pemerintah daerah apabila terbukti lalai, khususnya melalui dinas terkait,” jelas Riadi Pamungkas.

Ia menegaskan bahwa pohon yang berada di jalan umum maupun taman kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Apabila peristiwa pohon tumbang tersebut menimbulkan kerugian, korban dapat menempuh jalur hukum. “Korban dapat menempuh jalur pidana atas dasar kelalaian atau kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 524 KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Selain jalur pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata. “Secara perdata, korban dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga Sidoarjo, Wijaya, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang terjadi di Jalan Mojopahit tersebut. Menurutnya, kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan warga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Untuk menyikapi musibah alam berupa angin kencang yang mengakibatkan banyak pohon di tepi jalan tumbang hingga menimpa kendaraan, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun moril yang dialami korban,” ujarnya.

Sebagai warga Sidoarjo, Wijaya berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta langkah antisipasi. “Saya merasa prihatin dan berharap kejadian seperti ini tidak terus berulang. Pemerintah perlu lebih serius melakukan perawatan dan pengawasan pohon di jalan-jalan utama,” pungkasnya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...