Redaksi
“Paralegal bukan sekedar asisten advokat mereka berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi konsultan hukum di Masyarakat”
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Sebanyak 50 peserta pelatihan paralegal resmi menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sertifikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum HIR dan LKBH Trisakti, usai para peserta mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari 12 hingga 14 Februari 2025 yang dilanjutkan dengan pengabdian aktualisasi hukum selama tiga bulan di tengah masyarakat.
Dalam masa aktualisasi, para peserta tak sekadar menyerap teori. Mereka turun langsung ke lapangan, menyampaikan penyuluhan hukum di Lapas Kelas 1A Cipinang, serta mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Aktivitas ini menjadi pengalaman lapangan berharga dalam memahami wajah hukum Indonesia yang sesungguhnya.
Selasa 22/07/2025, lima orang jurnalis turut menerima gelar kehormatan CPLA. Mereka adalah Rukmana, Sastra Suganda, Nurkholis, Suparman, dan Aan Antoni. Penyerahan gelar dilakukan secara simbolis oleh Dr. Ali Saepudin, S.H., M.H. di kantornya pada Rabu siang, disahkan dengan tanda tangan Kepala BPHN, Min Usihen.

Salah satu peserta, Sastra Suganda, tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. “Pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama dalam menunjang akurasi tugas jurnalistik saya. Terima kasih kepada LKBH Trisakti dan LBH HIR yang telah membuka jalan bagi kami, insan pers, memahami hukum lebih dalam,” ujar Sastra.
Senada dengan Sastra, Rukmana, S.Pd.I., CPLA Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) berharap agar pemerintah kembali membuka ruang bagi paralegal untuk bisa beracara di pengadilan. “Paralegal bukan sekadar pelengkap. Mereka jembatan keadilan bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengakses bantuan hukum,” ujarnya.
Gelar CPLA ini diharapkan bukan hanya menjadi penghargaan simbolik, melainkan pijakan menuju penguatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak edukasi hukum di akar rumput. Dalam kenyataannya, paralegal kerap menjadi sosok pertama yang ditemui masyarakat ketika menghadapi masalah hukum.
Meski tak berkedudukan sebagai advokat, paralegal diakui sebagai asisten hukum yang berperan penting dalam mendampingi masyarakat menuju keadilan. Kehadiran mereka menjadi solusi di tengah keterbatasan jumlah pemberi bantuan hukum formal.
Kementerian Hukum dan HAM telah memberi legitimasi lewat Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Aturan ini membuka ruang formal bagi paralegal yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum, termasuk hak atas peningkatan kapasitas, serta perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
“Pasal 3 Permenkumham sudah jelas menyebutkan bahwa negara harus hadir untuk menjamin keselamatan dan kapasitas paralegal. Maka sudah seharusnya peran mereka tidak hanya diakui, tapi juga diperkuat,” tegas Rukmana.
Di tengah harapan akan reformasi hukum yang lebih inklusif, kehadiran 50 paralegal bersertifikat ini menjadi simbol kecil dari perjuangan panjang memperluas akses keadilan. Mereka bukan sekadar lulusan pelatihan, tetapi juga para penjaga nurani hukum di akar rumput.
Baca Juga: