Yudha Priyono: “Indikasinya Jelas, Persekongkolan Jahat Untuk Kuasai Tanah”

mwn

Reporter: Lambas Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR – Yudha Priyono S.H.,M.H., selaku Penasehat Hukum (PH) dari ahli waris sebidang tanah yang berlokasi disasak panjang sangat menyesalkan sikap Kepala Desa atas penolakannya untuk menandatangani kelengkapan surat untuk pembuatan sporadik tanah tersebut, hal itu diungkapkan Jumat (17/01), di Bakso Soto Santy Sarti, Gang Sukun, RT 02/08, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dihadiri oleh Acing Nomit, mewakili Lima ahli waris lainya. Sebagai ahli waris Acing Nomit menuturkan kronologis bagaimana sejarah tanah tersebut sehingga dapat dikuasai hingga saat ini, bermula dari penguasaan kakek saya, lalu diwariskan ke ibu saya pada tahun 1990. “Perpindahan hak itu dari kakek saya, Anta Niran, ke ibu saya, Ana Anta, jelas tertuang dalam surat segel berlogo Garuda pada tahun 1990, nomor girik 627,Persil 19,” Ungkap Acing sambil memperlihatkan surat segel tersebut dihadapan para awak media. “Namun kenapa tiba-tiba tanah tersebut diklaim dan diakui oleh pihak lain (ibu TS) hanya berdasarkan surat Akta Jual Beli tahun 1986 yang belum ada tandatangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat berwenang lainya, tapi anehnya TS, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli tahun 1994, anehkan,” Tambahnya. Dalam hal ini, Yudha sebagai penasehat hukum, juga merasa ada kejanggalan atas klaim dan pengakuan dari pihak TS, atas penguasaan maupun hak atas tanah tersebut, melalui AJB yang belum ditanda tangani, dan menurutnya itu jelas tidak sah. “Bagaimana kita mengakui hak kita dengan surat yang belum sah, tanpa tandatangan PPAT maupun pejabat lainnya, dan pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa Sasak panjang, Hj. Andy Umi Yulaikah, mengakuinya, kacau pemerintahan kita,”Katanya. Menanggapi hal tersebut penasehat hukum sudah melayangkan surat somasi ke desa, dan Kecamatan Tajurhalang, untuk fasilitasi gelar materi. Yudha Priyono melihat bahwa disini jelas ada indikasi kerjasama antar pihak desa dengan pihak yang mengakui lahan tersebut, dan berani menandatangani surat kelengkapan dalam menerbitkan separodik tanah tersebut. “Padahal jelas tanah yang diakui TS berada di wilayah lain yakni Kali suren sesuai surat Letter C Nomor 624, dengan Persil 41, sementara tanah yang diklaim ini jelas berada di wilayah Sasak panjang, sesuai girik nomor 627, dengan Persil 19,” Ungkap Yudha. Dalam hal itu, apabila tidak ada jawaban dari somasi dan surat yang sudah dikirim, baik dari Desa maupun Kecamatan, kita akan menempuh jalur pidana, dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Perlu diketahui bahwa lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris dari tahun 1990 hingga saat ini, dengan menggarap lahan sebagai lahan pertanian. Ketika hal ini mau dikonfirmasi ke kantor desa tak satupun yang berwenang ada ditempat.

Berita Populer

Warta Daerah

Hujan dan Angin Kencang Di Maluku Tenggara Dua Pohon Tumbang

Reporter: Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Cuaca ekstrim di Maluku Tenggara, yaitu hujan deras. dan angin ...

Warta Daerah

Kejari Tolitoli Panggil Kades Pangaitan Terkait Laporan Yang Sedang Diselidiki

Reporter: Hariyanti Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM | TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert Tinus P. Napitupulu, SH., MH., memanggil Kepala ...

UncategorizedWarta Daerah

Ketum AMBL Perkuat Persaudaraan Dengan Para Tokoh Lampung

Reporter: Darsani Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM|LAMPUNG –  Ketua umum AMBL Kol Purn H Sukardiansyah berkunjung kepada tokoh masyarakat Lampung di Desa Negara ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Kapolres Se-Timor Leste Ikuti Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili

Reporter: Kardono Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL | DILI – Atase Polri KBRI Dili, Kombes Pol Don Gaspar da Costa, menggelar seminar bertajuk ...

Warta Daerah

Pemdes Sasak Panjang Hadir Tanpa Data Saat Mediasi

Reporter: Lambas Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR –  Sebagai Kuasa Hukum dari ahli Waris Anta Niran, Yudha Priyono S.H.,M.H., apresiasi ...

Leave a Comment