Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan.
Melalui keterangan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan palsu yang diklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik. Saat diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs tiruan yang berpotensi mencuri data pribadi, informasi keuangan, bahkan memasang perangkat lunak berbahaya (phishing dan malware).
Sebelumnya, kasus serupa sempat terjadi pada Juni 2025, di mana korban diminta menginput data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru, frekuensi serangan disebut jauh lebih masif dengan penggunaan banyak domain palsu.
Akibat maraknya aktivitas phishing tersebut, situs resmi tilang Kejaksaan RI sempat terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terdampak reputasi buruk terkait spam penipuan.
Kejaksaan menegaskan bahwa hanya dua tautan resmi yang digunakan dalam layanan tilang, yakni:
– https://kejaksaan-motoring.com
– https://tilang.kejaksaan.go.id
Selain dari dua alamat tersebut dipastikan merupakan penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan penegakan hukum melalui pesan pribadi.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Anang.
Kejaksaan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusinya, guna mencegah semakin banyak korban berjatuhan.
















