Oleh: redaksi
Akibat zonasi”Tujuh puluh dua calon siswa – siswi tidak diterima di SMAN 1 Tambun Utara, Bekasi”
Media Warga Nasional | Bekasi – Sejumlah kurang lebih 71 orang calon Siswa – Siswi warga Desa Srijaya, Satria Mekar, Sriamur dan Stimukti, Tambun Utara, Bekasi tidak bisa masuk di Sekolah SMAN 1 Tambun Utara, akibatnya puluhan orang tua murid menggembok pintu gerbang sekolah SMAN 1 Tambun Utara.
Menurut informasi yang dapat dipercaya, pintu gerbang digembok jam 3 : 00 pagi oleh para pendemo sehingga pada Senin pagi jam 7:00 siswa – siswi SMAN 1 Tambun Utara tidak dapat masuk kedalam sekolah dan mengakibatkan kemacetan di Jl. Sriamur Senin 22/07/2024.
Pamflet – Pampflet bertuliskan “Zonasi, Afirmasi membuat pendidikan anak – anak kami mati (tidak bisa sekolah), bagaimana anak – anak kami menjadi generasi penerus bangsa jika sekolah saja susah padahal ini tanah kelahiran kami ! terpampang di Pagar sekolah SMAN 1 Tambun Utara Senin 22/07/2024.
Sekitar pukul 8 : 00 gembok dibongkar Security SMA 1 Tambun Utara diawasi pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi sehingga Siswa – Siswi bisa masuk kedalam sekolah.
Mediasi antara orang tua calon Siswa – Siswi dengan pihak SMAN 1 diinisiasi oleh Kepolisian dan Camat Tambun Utara Najmudin, S.Ag.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Tambun Utara Yusup, S.Pd., menyampaikan, “Kami tidak menolak siapapun terlebih warga Tambun Utara untuk masuk disini (SMAN 1 Tambun Utara red…) namun ruang belajar disini memang tidak lagi menampung siswa yang hendak masuk disini”, ujarnya.
“Kami akan mengupayakan agar calon siswa – siswi yang tidak tertampung namun tetap ingin sekolah disini (SMAN 1 Tambun Utara) dengan melaksanakan sekolah SMA terbuka yang belajarnya hanya pada hari Sabtu dan Minggu sesuai hasil kordinasi kami dengan Dinas Pendidikan, dan untuk status serta ijazah tidak ada perbedaan dengan yang belajar dari Senin hingga Jum’at”, terang Yusup.
Perwakilan orang tua calon Siswa SMAN 1 Tambun Utara mengaku kecewa ketika anaknya tidak dapat masuk di SMAN 1 Tambun Utara, padahal anaknya masuk melalui jalur prestasi.
“Anak saya hingga sekarang tidak mau sekolah, Dia hanya mau sekolah di SMAN 1 Tambun Utara, dan sebagai orang tua tentu saya panik sehingga saya berupaya mendaftarkan anak saya melalui jalur raport atau prestasi karena kebetulan anaka saya ranking 2 di sekolahnya, tapi lagi – lagi anak saya juga tidak ditetima walau berprestasi,” tegasnya.
Dalam keterangan Persnya Camat Tambun Utara Najmudin, S.Ag., M.Ling menegaskan,” peraturan tahun lalu dengantahun ini sangat berbeda, jika tahun lalu masih bisa menambah ruang belajar untuk menampung siswa – siswi yang masuk tetapi tahun ini benar benar tidak boleh dan ini peraturan yang diterapkan oleh menteri Pendidikan di Seluruh Indonesia dan jika ini dilanggar maka Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala sekolah akan diberi sanksi”. Ungkap Najmudin.
Najmudin menambahkan, ” sanksi terhadap peraturan menteri ini cukup berat, yang pertama Dapodik tidak akan keluar, kedua dana Bos tidak akan diberikan kepada semua siswa – siswi di Sekolah ini (SMAN 1 Tambun Utara red…) baik dana Bos Pusat maupun dana Bos daerah yang tentunya ini sangat merugikan siswa – siswi yang ada”, tegas Camat.
Lanjut Najmudin, oleh karena itu, selaku Camat saya menghimbau pada seluruh Kepala Desa dan BPD di Tambun Utara untuk segera mengajukan pembangunan sekolah baik SD, SMP maupun SMA dengan tentunya segera berkoordinasi dengan para pengembang (developer) yang ada di Tambun Utara terkait ketersediaan lahan untuk pembangunan sekolah – sekolah tersebut, kita ada lahan di Suropati, Darmawangsa dan Villa Gading Harapan 5 segera ajukan agar permasalahan ini tidak terus terjadi setiap tahun, tandasnya.
Saat dimintai pendapatnya terkait rencana SMA terbuka untuk menampung calon siswa – siswi warga Tambun Utara Camat Tambun Utara sangat setuju.
“SMA terbuka merupakan salah satu solusi dari masalah ini, maka SMA terbuka harus segera dilaksanakan”,pungkasnya.
Ketum FPWI Rukmana, S.Pd, I saat dimintai komentarnya terkait kejadian hari ini mengatakan,” ketentuan menteri Pendidikan terkait tidak boleh menambah ruang belajar akan menghancurkan generasi bangsa karena ini terkait pendidikan, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa ini adalah amanat undang – undang dasar negara Republik Indonesia”, tegasnya.