Warga Ohoi Langgur Palang Jalan, Protes Pelaku Pembacokan Belum Ditangkap Polisi

Rukmana MWN

Reporter Jecko Poetnaroeboen
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | LANGGUR – Masyarakat kompleks oboibun barat Ohoi/desa, Langgur, kecamatan Kei Kecil kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku melakukan aksi pemalangan jalan jumat siang (19/9/25) pukul 11:30 Wit.
Pantauan Media Warta Nasional (MWN) pemalangan jalan oleh warga  ini di jln Jend Sudirman tepatnya di depan Hotel Dragon dengan menggunakan kayu, batu dan membakar ban mobil bekas sehingga mengganggu aktifitas kendaraan roda dua dan empat yang melintasi jalan tersebut.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi,S.P.I,S.I.K,melalui humas polres Malra,IPDA Wandi Puasa kepada media ini,sabtu siang (20/9/25) membenarkan kejadian pemalangan jalan oleh warga warga tersebut.
“Ia benar kemarin ada warga di muka hotel dragon,palang jalan,mereka protes,akibat pelaku bacok,pada kejadian malam jumat dini hari belum di tangkap,namun saat ini polres malra,sedang mengejar pelaku,” jelas Wandi.”
Menurut Wandi Puasa, korban adalah Ferdinandus Tallaud (35) berdomisili di lingkungan Mathias ohoi Langgur saat ini korban di rawat di RSU Karel Sadsuitubun Langgur.
Wandi Puasa menambahkan,di saat pemalangan jalan pihak Polres Malra,melakukan komunikasi dengan warga,yang mayoritas para pemuda sehingga pemalangan jalan tersebut dapat di buka,sehingga arus transportasi kendaraan roda dua dan empat,kembali normal,serta situasi sudah kembali aman.
“jadi suasana sudah kembali aman,saat di palang,anggota polisi dari Polres Malra langsung datangi warga,bicara baik – baik dengan dorang,dan mereka,sampaikan tuntutan mereka dan mereka mau buka jalan,”ungkap Wandi Puasa.,”
Humas Polres Malra, Wandi Puasa menambahkan terkait dengan kejadian pembacokan ini,maka Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.P.I,S.I.K, mengeluarkan himbauan dengan nama himbauan Ain batang Ain dengan empat butir himbauan di antaranya:
1) Dilarang memiliki,membawah,dan menyimpan senjata tajam dan senjata api rakitan tanpa izin.
2) Kepemilikan dan penghunaan sajam serpi ilegal dapat di pidana  dengan hukuman maksimal 10 tahun dan 20 tahun.
3) Jangan mudah terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memicu terjadinya perselisihan antar sesama masyarakat kabupaten Maluku Tenggara.
4) Mari jadikan Maluku Tenggara,sebagai wilayah aman, nyaman dan produktif dengan selalu menjunjung nilai toleransi antar sesama.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...