Reporter : Raden
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi resah dan kecewa kepada Walikota Bekasi dan wakil rakyat Kota Bekasi terkait kondisi jalan yang rusak parah, warga memperbaiki sendiri jalan dengan swadaya, warga kesal dengan kinerja Walikota Bekasi Tri Adiyanto dan DPRD yang tidak peduli infrastruktur yang rusak parah padahal ini akses utama bagi warga.
Jalan yang rusak ini sangat menghambat perjalanan warga dan sering mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Disini sering ada kendaraan motor yang jatuh karena jalan yang berlubang, ujar salah seorang warga Sabtu 18/10/2025.
Sejumlah pengendara mengeluh saat melalui jalan rusak di Jalan Kaliabang Ilir, RT 01, 03 RW 07, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Hingga jalan diperbaiki oleh warga, Sabtu (18/10/2025) pihak Pemkot Bekasi belum datang ke lokasi.

Jalan rusak sepanjang kurang lebih 200 Meter ini menjadi akses pengendara roda dua, roda empat maupun angkutan barang kerap menimbulkan kecelakaan ringan ataupun berat akibat kondisi jalan yang rusak parah.
Dani (40 th), salah seorang warga setempat sekaligus pengendara motor yang kerap melintasi jalur tersebut mengatakan, kerusakan Jalan sudah lama dibiarkan dan tidak ada perhatian dari pihak Pemerintah Kota Bekasi. Padahal, kerusakan jalan ini cukup panjang kurang lebih 200 Meter, ironisnya ini jalan yang secara tanggung jawab berada pada Pemerintah Kota Bekasi, hingga kini perbaikan tak juga dilakukan,” tuturnya dengan nada kesal.
Sementara itu pengguna jalan lainnya Rijal (30 th) mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi kendati kerusakan telah terjadi lama dari sebelum pilkada dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di Sepanjang jalan tersebut karena jalan berlubang serta digenangi air saat musim hujan, sehingga para pengguna jalan harus hati-hati ketika melewati jalan tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat sungguh kecewa dengan kinerja pemerintah Kota Bekasi terkait rusaknya infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat, akibatnya, warga dengan biaya swadaya memperbaiki jalan, mereka secara bergotoroyong bahu membahu membangun jalan di sekitar RT 01,03 RW 07, ironis, masyarakat membayar pajak namun infrastruktur hancur.
Rijal menambahkan, untuk mewujudkan layanan publik atau jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 3 “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan mobil angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa”, ucapnya.
Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara negara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik, baik di bidang jasa ataupun bidang infrastruktur,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Satria yang terpilih sebagai perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah untuk menyampaikan aspirasi apa yang sedang dirasakan rakyatnya. Dimana belum ada peran nyata yang diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat sebagai perwakilannya di legislatif,” pungkasnya.
“Saya berharap ada tindakan nyata dari Anggota DPRD untuk rakyat, khusus dapil Medan Satria sebagai perpanjangan tangan oleh rakyat untuk menyuarakan atau menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat, agar masyarakat percaya bahwa perwakilannya di DPRD itu bekerja sehingga menghilangkan asumsi masyarakat “Datang saat butuh, hilang saat dibutuhkan”, harap Rijal.