Warta Nasional

Wakapolri: “Sesuai MOU Dewan Pers Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE Atau Dipidana””

Keterangan Photo istimewa: Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto

Oleh: redaksi

Media Warta Nasional|Jakarta – Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Wakapolri juga menjelaskan,”produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8/02/24 lalu.

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto juga menegaskan,”hal ini merupakan bagian dari kesepakatan (MOU) antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperharui ini wajib dipatuhi oleh pihak kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini untuk melindungi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya”, tandas Agus.

Sementara itu Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPD DKI Jakarta Abdul Haris menyambut baik dan mengapresiasi statement Wakapolri.

“Selaku insan pers saya sangat mengapresiasi komitment POLRI terkait MOU Dewan Pers dengan POLRI dalam hal memberikan ketegasan penerapan undang – undang pers no.40 tahun 1999 dimana seorang wartawan dilindungi oleh UU Pers tersebut, seorang wartawan tidak dapat diproses secara hukum pidana terkait pemberitaan”, ungkapnya.

Ia melanjutkan,”Komitment POLRI dalam memegang teguh MOU tersebut adalah marwah POLRI yang harus dijaga, saya prihatin dengan masih adanya oknum penegak hukum yang memproses wartawan dengan hukum pidana atau KUHP, disini Kapolri harus lebih tegas memerintahkan dan mengontrol anggota POLRI khususnya para Penyidik”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *