Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI –
Dalam upaya memperkuat resiliensi masyarakat terhadap ancaman ekonomi digital dan risiko bencana alam, sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi literasi keuangan di Tambun Utara, Kamis (18/12/2025). Agenda ini menyoroti dua isu krusial: kerentanan infrastruktur wilayah terhadap banjir dan maraknya tindak pidana siber berbasis keuangan.
Baca Juga:
Mitigasi Banjir: Desakan Normalisasi Kali CBL dan Kali Bekasi
Camat Tambun Utara, Najmudin, S.Ag., M.Ling., memaparkan kondisi geografis wilayahnya yang diapit oleh dua aliran sungai besar, yakni Kali Bekasi dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). Kondisi ini menempatkan Tambun Utara pada zona risiko tinggi banjir tahunan.
Dalam kesempatan tersebut, Najmudin menyampaikan aspirasi strategis kepada anggota legislatif pusat terkait percepatan perbaikan infrastruktur air.
“Kami memohon atensi dari DPR RI untuk mengawal proses normalisasi serta pembangunan penurapan (turap) pada Kali CBL dan Kali Bekasi. Langkah ini bersifat urgensi guna meminimalisir dampak kerugian ekologis dan ekonomi bagi warga,” tegas Najmudin.
Waspada Kejahatan Siber dan Penipuan E-Commerce
Merespons dinamika keamanan digital, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Puteri Komarudin, memberikan edukasi mengenai pola-pola penipuan di platform media sosial. Puteri menekankan bahwa asimetri informasi sering kali dimanfaatkan oleh oknum melalui transaksi di WhatsApp, TikTok, hingga Instagram yang kerap berakhir pada kerugian materiil konsumen.
Payung Hukum dan Sanksi Berat bagi Pinjol Ilegal
Terkait fenomena Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, Puteri menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah memperketat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam forum tersebut, Puteri merujuk pada Pasal 305 UU P2SK, yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
“Jika ada warga yang menjadi korban intimidasi atau penipuan pinjol, segera laporkan ke kepolisian. Kami di DPR RI akan mengawal kasus ini. Berdasarkan UU P2SK, penyelenggara jasa keuangan ilegal tidak hanya menghadapi sanksi perdata, tetapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp1 triliun hingga Rp100 triliun dalam konteks korporasi yang terorganisir,” tegas Puteri.
Selain itu, Ia juga mengingatkan adanya Pasal 27 ayat (4) UU ITE terkait pengancaman dan pemerasan yang sering dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal, yang dapat memperberat jeratan hukum bagi pelaku.
Proteksi Data Pribadi: Bahaya Phishing dan QR Code
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bekasi turut memperingatkan publik mengenai risiko keamanan data kependudukan. Ia menyoroti teknik phishing yang kini mulai menyasar pemindaian QR Code (QRIS).
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan akses scan QR terkait data kependudukan. Tindakan ini berisiko pada peretasan identitas yang melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tautan (link) mencurigakan. “Jangan pernah mengklik tautan dari sumber yang tidak terverifikasi. Keamanan data pribadi adalah kunci utama dalam ekosistem keuangan digital saat ini,” tambahnya.



















