Warta Hukum

Tindak Pencurian Terjadi di Desa Lampasio, Tolitoli: Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian

 

Oleh: Harianti

Media Warta Nasional | Tolitoli – Pada 26/04/2024 – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Tolitoli berhasil mengamankan seorang tersangka atas kasus pencurian yang terjadi di Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Kejadian ini bermula pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar jam 23.00 WITA, di Jalan Kampung Tengah.

Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, korban bersama dengan isterinya pergi ke kebun pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar jam 11.00 WITA. Namun, mereka mendapati jendela rumah kebun sudah dalam keadaan rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari bahwa beberapa barang telah hilang, termasuk 1 unit chainsaw merk Steel MS 250, 1 unit skap listrik merek modem, dan 1 unit gurinda tangan merk Makita. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 6.500.000.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif, dan pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2024, berhasil mengamankan seorang tersangka, F O (FAUZAN alias OCAN), di Desa Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang lelaki bernama T (TASLIM), yang juga tinggal di Kecamatan Lampasio.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 1 unit mesin senso merk Steel MS 250, 1 unit mesin skap listrik merek modern, dan 1 unit mesin gurinda tangan merk Makita.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendatangi rumah seorang saudara dan mengajaknya untuk mengambil barang-barang milik orang lain di rumah kebun. Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut, lalu menyerahkannya kepada rekan pelaku yang menunggu di luar.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban. Terhadap tersangka, akan diterapkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Tolitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *