Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | LANGGUR – Publik Maluku Tenggara kembali dibuat bertanya-tanya. Berkas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang dilaporkan sejak tiga tahun lalu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah hukum.
Alih-alih tuntas, perkara ini justru terkesan “membeku” di internal Polres Maluku Tenggara.
Kondisi tersebut memicu spekulasi luas di tengah masyarakat, mengapa kasus dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah bisa berlama-lama tanpa kepastian?
Menanggapi isu tersebut, Kanit Tipikor Polres Maluku Tenggara, Umar Siswanto, membantah anggaran kasus dugaan korupsi DD Ohoi Madwaer dihentikan.
Saat ditemui Media Warta Nasional di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026), Umar menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Tidak ada penghentian. Kasus dugaan korupsi DD Madwaer tahun anggaran 2023 tetap berjalan,” tegas Umar.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika benar proses berjalan, mengapa selama tiga tahun belum ada satu pun penetapan tersangka yang diumumkan ke publik?.
Umar mengakui rekomendasi APIP Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara telah diterima penyidik sejak tahun 2024.
Bahkan, kata dia, rekomendasi itu keluar bersamaan dengan rekomendasi dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.
Akan tetapi, hanya satu kasus yang melaju cepat. “Karena masyarakat Watkidat terus mendatangi Polres, maka kasus Watkidat diproses lebih dulu,” ungkap Umar.
Pengakuan ini secara tidak langsung membuka fakta penting, tekanan publik tampaknya berpengaruh terhadap prioritas penanganan perkara.
Lantas, bagaimana dengan Madwaer yang tidak melakukan tekanan serupa?.
Di tengah lambannya penanganan, isu sensitif pun mencuat. Beredar dugaan adanya upaya penyuapan terhadap oknum penyidik dan pejabat Polres Maluku Tenggara agar kasus DD Ohoi Madwaer tidak dilanjutkan.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh Kanit Tipikor.
“Itu tidak benar. Saya siap bertanggung jawab,” katanya singkat.
Meski demikian, bantahan normatif dinilai belum cukup untuk meredam kecurigaan publik, mengingat lamanya kasus ini “parkir” tanpa kepastian hukum.
Lebih jauh, Umar juga sempat meralat pernyataannya terkait dasar laporan kasus ini.
Awalnya disebut berasal dari laporan pengaduan masyarakat, namun kemudian dikoreksi menjadi laporan informasi Polres Maluku Tenggara.
Kanit mengakui, dalam proses awal, penyidik telah memeriksa 11 warga Ohoi Madwaer sebagai saksi.
“Berdasarkan rekomendasi APIP Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, potensi kerugian negara awal ditaksir mencapai Rp380 juta, Katanya. ”
Angka tersebut bukan nilai kecil. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah hukum konkret yang transparan dan terukur.
Salah satu warga masyarakat Maluku Tenggara,yang meminta namanya enggan disebutkan, kepada media ini menilai, kasus DD Ohoi Madwaer pun menjadi cermin persoalan klasik penegakan hukum di daerah yakni, tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan lamban tanpa tekanan publik.
Diakui, masyarakat kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar klarifikasi.
“Apakah kasus ini benar-benar akan dibawa ke meja hijau, atau kembali mengendap rapi di balik laci Kapolres Malra?,” Sorotnya.














