Warta Daerah

Tersangka Kurir Narkoba Ditangkap di Tolitoli: Sabu Seberat 1 Kg Disita

Oleh: Harianti

Media Warta Nasional | Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buga, Kecamatan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli. Tersangka perempuan yang diketahui bernama M (Masirah) warga Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, ditangkap pada Senin, 30/04/2024, sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman Yoseph M.P., S.H., M.H., Sabtu 04/05/24 “tim berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1022 gram dari tersangka” tuturnya kepada wartawan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim lidik Satresnarkoba Polres Tolitoli.

Perempuan M (Masirah) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antara Kalimantan dan Sulawesi, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial A dari kota Palu. Tersangka diketahui menjadi kurir narkotika dengan modus operandi pengiriman barang dari Tarakan, Kalimantan Utara, ke Palu, Sulawesi Tengah. Dia telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali sebelum berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tolitoli.

Selain sabu seberat 1022 gram, barang bukti lain yang berhasil disita adalah kemasan plastik warna merah bertuliskan China. Atas keberhasilan ini, Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang bernilai sekitar Rp. 1.5 miliar dan menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari bahaya narkoba.

Tersangka M (Masirah) kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *