Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.
Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini turut menyeret kembali nama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.