Terbukti Bersalah Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani

Editor: Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.

Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini turut menyeret kembali nama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...