Media Warta Nasional | Jakarta – Menjadi terlapor dalam sebuah kasus memang sangat tidak mengenakan, apalagi jika sebuah penanganan kasus dilakukan tidak profesional dan tidak ada kepastian hukum dari yang menangani sebuah kasus.
Benarkah keadilan barang langka di negeri ini ?
Puluhan Pengacara dari Kantor Advokat Moses Tarigan, SH., melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Polres Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso Senin 05/02/2024 pukul 14:00 – 15:20.
Moses Tarigan, SH., dalam orasinya mengatakan, Kami advokat adalah juga penegak hukum yang sama seperti Polri, namun mengapa kami dikriminalisasi, kami hanya meminta kepada Penyidik dan Kapolres Jakarta Utara agar memproses secara adil kasus yang saya hadapi, bukan justru digantung – gantung hingga satu setengah tahun lamanya, ini kan tidak presisi” tegas Moses.
Kepada wartawan, Moses menyampaikan hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim polres Jakarta Utara AKBP Hadi saputra Siagian, kami masih akan memanggil saksi ahli dari PERADI untuk mendalami kasus ini” kata Moses menirukan ucapan Kasat Reskrim.
“Bahkan menurut saksi ahli yang sudah dimintai kesaksian dalam penyidikan mengatakan, tidak ada unsur pidana maupun perdata pada kasus yang menimpanya”, tutur Moses.
Dalam Laporan Polisi LP/B/598/VII/2022/SPKT Jakut/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Donald dan terlapor Moses Tarigan serta Jevon Varian dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang jasa pembuatan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti oleh Donald Wira Atmaja Komisaris
PT. HALSuruhan dari Direktur Utama PT. HAL Dodiet Wira Atmaja.
“Fakta hukum di penyidikan telah terbukti kalau Saya (Moses) tidak ada hubungan hukum atas apa yang dilaporkan oleh pelapor, inilah yang aneh, saya bukan penerima kuasa kok dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan, adapun penerima kuasa adalah Jevon mantan karyawan dari PT. Hutan Alam Lestari (HAL) menurut kami penyidik Polres Jakarta Utara tidak profesional dan Kasat Serse Jakarta Utara harus dicopot kata Moses.
“Namun apa yang ditugaskan PT. HAL kepada Jevon (penerima kuasa) yakni menjalankan tugas dari PT. HAL yaitu mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sangeti itu sudah dijalankan dengan benar oleh Jevon (Karyawan) dan ini bisa dicek pada nomor perkara 146/Pdt.G/2020/PN Jmb, Nomor perkara 147/Pdt.G/2020/PN Jmb dan Perkara Nomor. 42/Pdt.G/2020/PN Snt” lanjut Moses kordinator aksi.
Sementara Jevon mantan karyawan PT. HAL yang berkedudukan di Jambi kepada wartawan mengatakan, “saya sudah melakukan apa yang ditugaskan kepada saya untuk mendaftarkan gugatan PT. HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti, tapi justeru dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” ungkap Jevon.
Sementara itu Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Hadi Saputera Siagian saat dihubungi melalui whatsapnya terkait aksi demo hari ini (Senin 05/02/2024) tidak merespon pertanyaan wartawan.