Warta Utama

Surat Permohonan Wawancara FPWI Dengan Direktur BCA Ditolak

Oleh: Wiratno

Media Warta Nasional | Kota Bekasi – Pemberitaan yang mengedepankan prinsip Cover Both Side merupakan kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi oleh jurnalis oleh karenanya Ketua Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) membuat surat permohonan wawancara kepada Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 02/09/2024, 12/09/2024 dan 07/10/2024, kata Sekjen FPWI DR. Sastra Suganda Senin 13/10/2024.

Masih menurut Sekjen FPWI, Hal ini dilakukan agar pemberitaan pada media – media yang tergabung di FPWI memenuhi prinsip Cover Both Side, namun rupanya niat baik FPWI kurang disambut baik oleh BCA yang dalam surat balasannya berbentuk pdf melalui whatssap yang dikirimkan oleh Eji bagian Corporate Comunication (Corcom) BCA menyatakan,”sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu debitur berinisial AA terhadap BCA maka dapat kami sampaikan kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sastra mengatakan, “Dalam suratnya tersebut BCA juga menyampaikan bahwa: BCA senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sumber Hera, F, Haryn, EVF Corcom BCA) Sabtu 12/10/2024”.

Menanggapi surat dari BCA Ketum FPWI menilai, surat BCA tersebut adalah penolakan secara halus dari BCA .

“Kami membuat permohonan wawancara atau klarifikasi terkait putusan pengadilan negeri Cibinong yang memutus bahwa BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingin meminta klarifikasi terkait BCA dilaporkan ke Polda Metro Jaya tahun 2016 oleh Amzar Arlis, dan isi surat dari BCA sama sekali tidak menjawab surat kami tersebut dan permohonan kami juga tidak direspons dengan baik oleh BCA”, ungkap Rukmana Ketum FPWI.

“Jelas ini merupakan tindakan yang tidak menghormati undang – undang Pers no 40 tahun 1999 Pasal 4 (3) UU Pers menjamin pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 17 UU Pers menjamin masyarakat untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan memperoleh informasi yang diperlukan. Pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi”, tandas Rukmana.

Saat kami (FPWI) mengklarifikasi pihak BCA melalui Aji (Corcom BCA) terkait permohonan wawancara Aji mengatakan, Mohon izin pak bukan tidak bersedia diwawancara pak. Namun, saat ini seluruh komunikasi dan narasumber pemberitaan dari BCA memang dari corcom pak 🙏🏻 Untuk itu, kami sudah siapkan statement resmi dari kami seperti yang kami sampaikan. terima kasih 🙏🙏 (whatsap Aji), pungkas  Rukmana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *