Sidang Perkara No. 477 PN Jakut Gagal Digelar Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Dakwaan

Rukmana MWN

Oleh: Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Persidangan perkara No. 477/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan dugaan perusakan pagar yang diklaim milik PT Dian Swastatika Sentosa (DSS) di kawasan Komplek Green Garden, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Siti Aminah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mereka nilai tidak berdasar dan cenderung memaksakan proses hukum.

Sidang pada hari itu sejatinya dijadwalkan untuk Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, namun gagal digelar lantaran terdakwa, Siti Aminah, tidak dapat hadir karena sakit. Selain itu, suasana persidangan juga tampak kurang kondusif, mengingat majelis hakim yang menangani perkara ini baru saja menyelesaikan sidang panjang dan melelahkan dalam perkara konflik hukum antara Rasman vs Hotman Faris yang menyedot perhatian publik.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 26/06/25 ini tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR-JU) akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang memuat sejumlah argumen tajam terhadap struktur dan substansi dakwaan.

Siti Aminah didakwa menyuruh seorang tukang untuk membongkar pagar beton yang diklaim milik PT DSS pada 11/11/2023 lalu. Namun, sayang, eksepsi gagal dibacakan karena Hakim menunda persidangan, kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga kabur secara fakta.

Siapa Tukang Itu? Bukti Lemah dan Identitas Kabur

“Jaksa menyebut terdakwa menyuruh ‘seorang tukang yang lewat’ untuk membongkar pagar, tapi siapa tukang itu, apa identitasnya, tidak pernah dijelaskan. Fakta lapangan hanya berdasarkan asumsi sepihak,” ungkap Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., kuasa hukum utama Siti Aminah dalam surat Eksepsinya yang  belum sempat dibacakan Puji Handoyo, S.H karena sidang tertunda sebanyak dua kali.

Lebih lanjut, tim hukum menyebut bahwa dugaan perusakan tersebut terjadi di atas tanah yang sejak 1984 dikuasai oleh keluarga H. Abdullah berdasarkan bukti sporadik yang masih sah di mata hukum, bahkan didukung dokumen dari RT 02 RW 05 Kelurahan Rorotan. Sementara pihak pelapor menggunakan SHGB No. 1099, yang secara teknis berada pada titik koordinat berbeda dari lokasi pagar yang dimaksud.

“Pagar yang diduga dirusak itu berdiri di tanah yang bukan milik pelapor dan titik kordinatnya berbeda dengan SHGB milik pelapor (PT. DSS),” tegas Puji Handoyo, S.H., salah satu anggota tim hukum.

Dakwaan Diduga Obscuur Libel dan Error in Persona

Dalam eksepsi yang belum dibacakan, tim hukum menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dianggap obscuur libel (kabur), karena tidak menjelaskan secara jelas siapa pelaku perusakan, bagaimana proses terjadi, serta di mana lokasi pagar yang dimaksud secara tepat.

“Dakwaan juga error in persona, karena terdakwa bukan pemilik lahan, bukan pula pelaku lapangan. Ini jelas salah sasaran,” tambah Ali Syaifudin.

Permintaan Hakim Menolak Dakwaan dan Bebaskan Terdakwa

Dalam eksepsinya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan menyatakan perkara tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Sidang selanjutnya masih dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. Baru dalam sidang berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima eksepsi tersebut atau tetap melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Catatan Investigatif: Motif dan Sengketa Tanah yang Lebih Dalam

Berdasarkan penelusuran lebih jauh, perkara ini disinyalir memiliki kaitan dengan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Rorotan. Sengketa antara pemegang hak sporadik dan perusahaan pemilik HGB kerap memunculkan gesekan hukum yang tak jarang menyasar warga kecil.

Kasus Siti Aminah bisa jadi contoh bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk menekan warga yang mempertahankan hak atas tanah garapan. Jika eksepsi diterima, ini bisa membuka jalan bagi audit lebih luas terhadap proses perolehan dan legalitas hak atas tanah oleh korporasi di kawasan tersebut.

Anehnya dalam kasus ini, Siti Aminah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara seorang diri dengan tuduhan otak dalam pengrusakan pagar, namun tak ada pelaku utama yang ditangkap atau dijadikan saksi dalam perkara ini.

Hal ini terkonfirmasi dari keterangan Penyidik Laode saat dikonfirmasi Rukmana, S.Pd,I., CPLA yang mengatakan bahwa: “tidak ada pelaku pengrusakan yang kami tangkap, Siti Aminah adalah otak dari pengrusakan pagar”, ungkap Laode dikantornya beberapa bulan lalu.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...