Reporter: Rahmah
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Publik terus mempertanyakan Siapa pelaku utama dalam perkara pidana Nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr? Hingga berita ini diturunkan, sosok yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara yang menyeret Jevon Varian Gideon ke kursi terdakwa masih belum juga diadili meski sudah status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi bungkam saat dikonfirmasi hal diatas oleh Rukmana, S.Pd,I., CPLA Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) yang juga Pemred mediawartanasional.com Senin 02/06/2025 melalui Whatsaapnya.
Jaksa Penuntut Umum Erma Oktora, S.H., dalam surat tuntutan bernomor PDM-08/E oH.2/Jkt-Utr/01/2025, yang dibacakan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, secara gamblang menyebut pada halaman 35, poin nomor 59:
“Seluruhnya dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain (a.n. Moses Ritz Owen Tarigan).”
Namun, fakta itu tak cukup untuk menyeret Moses Ritz Owen Tarigan ke ranah hukum. Bahkan, dalam putusan pengadilan perkara yang sama Nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, tertanggal Selasa, 08/04/2025 – majelis hakim menyatakan Jevon Varian Gideon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Menariknya, dalam halaman 90 putusan tersebut, tepatnya pada poin nomor 59, kembali tertulis:
“Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain (a.n. Moses Ritz Owen Tarigan).”
Selasa 03/06/2025 Rukmana mencoba konfirmasi kepada Erma Octora (JPU kasus Jevon) terkait proses hukum selanjutnya terhadap Moses melalui Whatsaap pribadinya (Erma Octora). Namun hingga berita ini diturunkan Erma tidak memberikan tanggapan apapun.
Moses Ritz Owen Tarigan bukan nama yang asing dalam berkas perkara ini. Namun hingga kini, status hukumnya masih mengambang. Bahkan, pada hari Minggu, 09/03/2025, Ia sudah dipulangkan dari tahanan titipan Polres Jakarta Utara. Sementara Jevon Varian Gideon tetap menjalani proses hukum hingga vonis jatuh.
Janji penegakan hukum sempat dilontarkan oleh Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, kepada Pimpinan Redaksi MediaWartaNasional.com, Rukmana S.Pd.I., CPLA. Dua kali pernyataan disampaikan: pertama pada hari Rabu, 12 Maret 2025, dan kedua pada hari Kamis, 17 April 2025. Intinya, perkara akan tetap diproses. Namun janji itu hingga kini belum terlihat wujudnya.
Sudah dua bulan lebih sejak vonis dijatuhkan pada 08 April 2025, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka baru. Tak juga ada kejelasan soal kelanjutan perkara terhadap Moses Ritz Owen Tarigan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya kepastian hukum dan gagalnya prinsip keadilan. Dugaan bahwa perkara ini merupakan bentuk “kriminalisasi” pun menguat. Indikasi bahwa kasus ini merupakan “perkara pesanan” yang sengaja menargetkan Jevon Varian Gideon seorang diri, sementara nama-nama lain dibiarkan bebas, menjadi semakin terang.
Apakah perkara ini sedang “dipeti-eskan”? Atau lebih jauh, apakah ada perlindungan terhadap pelaku lain yang belum tersentuh hukum?
Redaksi menagih kembali janji AKBP Benny Cahyadi, untuk membuktikan bahwa Polres Jakarta Utara tak sedang melindungi anggotanya yang diduga “bermain perkara.” Proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, harus dituntaskan.
Sebab, perjuangan mencari keadilan dan kebenaran bagi anaknya seperti yang ditegaskan oleh keluarga Jevon Varian Gideon—belum selesai. Dan publik berhak tahu: kapan Moses Ritz Owen Tarigan ditangkap?