Reporter: Jeshica
Editor: Rukmana
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK – Kembali bergulir kasus sengketa tanah seluas 9,3 hektare di Blok Bra’an, Kota Depok, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor STTL/420/VIII/2025 di Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 29 Agustus 2025.
Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemakaian dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini sesungguhnya telah bergulir sejak 2021, namun kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal.
Perlu di ketahui bahwa, tanah yang disengketakan sudah bersertifikat atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Namun, di lokasi yang sama belakangan muncul papan nama PT Haikal dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, area itu kini telah dipagari tembok beton keliling, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepemilikan ganda dan klaim sepihak.
“Tanah ini kini bagaikan tanah emas, jadi rebutan banyak pihak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sejarah panjang sengketa lahan, berdasarkan catatan, lahan 9,3 hektare itu pada awalnya merupakan tanah negara berdasarkan SK Kinag. Kemudian, terbit 59 sertifikat atas nama karyawan dari empat instansi berbeda. Namun, seluruh sertifikat tersebut telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasca pembatalan itu, tanah beralih menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bumi Kedaung Lestari. Meski demikian, munculnya tembok pagar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menambah kompleksitas perkara ini. Salah satu pihak bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwajib.
Dengan gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Sengketa tanah yang melibatkan sertifikat, klaim kepemilikan, dan dugaan penggunaan dokumen palsu ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar di Kota Depok tahun ini.