Reporter : Ramdhani
Editorial : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa konsultansi perencanaan tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Tebing Tinggi, Satria Abdi S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tebing Tinggi, Jalan. K. L. Yos Sudarso, Lalang, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (25/11/2025).
Menurut Kajari, Kedua tersangka yakni MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta WS, Kepala Pelaksana BPBD Tebing Tinggi periode 2011–2022 yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Satria Abdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, hingga penggeledahan sudah dilakukan. Dari hasil ekspose, unsur pidana terpenuhi dan dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat TAP-01 dan TAP-02 tertanggal 25 November 2025.
Selain itu, Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan 13 paket jasa konsultansi perencanaan.
“Penyedia yang ditunjuk melalui pengadaan langsung tidak mengerjakan paket tersebut. Justru MH selaku PPK yang mengerjakan sendiri seluruh paket. Dokumen pengadaan, kontrak, hingga pembayaran dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan,” kata Satria.
WS selaku Pengguna Anggaran disebut mengetahui penyimpangan tersebut namun tetap menyetujui pembayaran.
Kemudian, pada 30–31 Desember 2021, pembayaran kepada lima penyedia dilakukan dengan nilai total Rp 611 juta dari APBD 2021.
“Setelah dana masuk ke rekening penyedia, mereka diminta mengeluarkan cek senilai sama. Cek itu kemudian diserahkan kepada MH untuk dicairkan,” sambung Satria.
Dana hasil pencairan kemudian dibagi oleh MH kepada WS.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 24 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp 611.382.777.
“Angka tersebut resmi dari BPKP dan menjadi dasar penuntutan,” tegas Satria.
Ia juga menuturkan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
MH dan WS langsung ditahan selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” jelas Satria.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



















