Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Telkom Indonesia, Senin (24/11/2025). Kasus yang melibatkan 11 terdakwa ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Harlan SH, dalam pembacaan dakwaan memaparkan bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa terjadi sepanjang 2016 hingga 2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Tiga Pejabat Telkom Turut Jadi Terdakwa
Tiga terdakwa berasal dari unsur internal PT Telkom maupun anak perusahaannya, yaitu, Agust Hoth Marcyon Purba, General Manager Enterprise Financial Management 2017–2020, Herman Maulana, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017 dan Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018.
Delapan Terdakwa dari Pihak Swasta
Sementara delapan terdakwa lainnya berasal dari perusahaan mitra yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut:
• Andi Imansyah Mufti, Dirut PT Forthen Catar Nusantara
• Denny Tannudjaya, Dirut PT International Vista Quanta
• Eddy Fitra, Dirut PT Japa Melindo Pratama
• Kamaruddin Ibrahim, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
• Nurhandayanto, Dirut PT Ata Energi
• Oei Edward Wijaya, Dirut PT Green Energy Natural Gas
• Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
• Rudi Irawan, Dirut PT Batavia Prima Jaya
Proyek Pengadaan Diduga Fiktif
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa proyek pengadaan barang yang melibatkan PT Telkom dan delapan perusahaan swasta tersebut ternyata fiktif. PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta—untuk menjalankan kerja sama pengadaan barang.
Keempat anak perusahaan itu kemudian menggandeng sejumlah perusahaan mitra sebagai penyedia barang. Namun, JPU menegaskan bahwa barang yang dimaksud tidak pernah ada, sementara aliran dana tetap dicairkan kepada perusahaan-perusahaan mitra.
Selain itu, sembilan perusahaan yang terlibat juga disebut tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Telkom sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Kerugian Negara Rp431 Miliar
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Telkom sebagai BUMN mengalami kerugian hingga Rp431 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramdhani)















