Reporter : Darsani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Larangan pungutan di sekolah negeri seolah tak berarti bagi SDN Satria Mekar 1. Sekolah dasar negeri ini tetap nekat mengutip uang kas sebesar Rp15.000 per bulan dari siswa, meski keluhan dan keberatan orang tua murid terus bermunculan.
Menurut Aktivis Bekasi, Iwan, Pungutan yang dilakukan rutin setiap bulan itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Orang tua murid mengaku tertekan karena pungutan diperlakukan layaknya kewajiban, bukan pilihan. Menolak berarti anak berisiko mendapat perlakuan berbeda.
Kepala sekolah Sugiharti M.pd berdalih bahwa uang kas tersebut “dikembalikan untuk murid”. Namun dalih itu justru menuai kritik. Aturan larangan pungutan di sekolah negeri bersifat tegas dan tidak mengenal pengecualian, terlebih jika dibungkus dengan alasan klasik demi kepentingan siswa.
“Kalau memang dilarang, kenapa masih dipungut? Kami keberatan, tapi tidak punya posisi,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, praktik ini terus berjalan tanpa tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru pelanggaran semacam ini telah dianggap hal biasa?
Pengamat pendidikan menilai pungutan berkedok uang kas merupakan pintu masuk pelanggaran yang lebih besar. Ketika aturan dilanggar dan dibiarkan, sekolah lain akan mengikuti. Yang dirugikan tetap sama: orang tua murid dan hak dasar anak atas pendidikan yang bebas biaya.
Iwan mendesak Disdik dan Inspektorat Daerah segera turun tangan. Audit, klarifikasi terbuka, dan sanksi tegas harus dilakukan agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Sekolah negeri dibiayai oleh negara dalam bentuk dana BOS dan BOP sehingga setiap pungutan yang dilalukan oleh pihak sekolah atau komite adalah “pungli”



















