Reporter: Darsani
Editor: Ŵiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Tragedi di sekitar Gedung DPR RI, Kamis malam 28 Agustus 2025, menyisakan luka mendalam. Affan Kurniawan, 21 tahun, pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Rekannya, Moh. Umar Aminudin, selamat namun mengalami luka berat.
Sehari setelah insiden itu, Tim Media LBH K-SARBUMUSI bersama Portalinfokom melakukan komunikasi mendesak dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Mereka membahas dugaan pelanggaran prosedur pengamanan yang dilakukan aparat, dan menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang kini telah diamankan Propam Polri.
Sugeng menilai peristiwa itu bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelampauan kewenangan aparat. “Objek vital sudah aman, tetapi personel justru mengejar massa hingga menggunakan rantis di tengah kerumunan. Itu jelas pelanggaran prinsip proporsionalitas,” tegasnya. Menurut IPW, posisi kendaraan rantai berada di blind spot dan bergerak tanpa kendali komando lapangan—situasi yang akhirnya merenggut nyawa Affan.
Kemarahan Publik
Kematian Affan memicu gelombang protes dari komunitas ojek online. Mereka menggelar aksi di Markas Brimob Polda Metro Jaya, menuntut keadilan dan transparansi proses hukum. IPW mengingatkan, kasus ini berpotensi memperburuk citra pemerintah sekaligus menambah jurang ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian.
Analisis IPW
Dari rekaman video yang beredar, IPW menemukan dua catatan utama. Pertama, kesalahan teknis pengamanan: kendaraan taktis tidak menjaga jarak aman, justru masuk ke kerumunan dan bergerak tanpa koordinasi. Kedua, pengejaran dilakukan saat situasi sudah terkendali—pelanggaran terang terhadap prinsip necessitas dalam pengamanan demonstrasi.
“Tanpa evaluasi menyeluruh, pola kekerasan ini berisiko terulang,” ujar Sugeng.
Tuntutan dan Rekomendasi
- Proses hukum bagi pelaku. IPW mendesak Propam Polri membawa tujuh anggota Brimob ke meja pidana, bukan sekadar pemeriksaan etik.
- Revisi prosedur pengamanan. Polri diminta mengacu pada pedoman PBB tentang penggunaan kekuatan tidak mematikan, termasuk penghentian gas air mata yang digunakan secara serampangan.
- Transparansi dan akuntabilitas. Janji Presiden Prabowo untuk mengusut kasus ini harus disertai pengawasan independen dari Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil.
Pesan Kemanusiaan
LBH K-SARBUMUSI dan Portalinfokom menyerukan doa bagi Affan Kurniawan dan keluarganya. Mereka berharap tragedi ini menjadi titik balik reformasi sistem pengamanan, sekaligus pengingat bahwa nyawa warga sipil tidak boleh lagi menjadi korban kesewenang-wenangan aparat.
“Komunikasi antara masyarakat sipil dan lembaga pengawas kepolisian harus diperkuat. Hanya dengan akuntabilitas penuh, kasus Affan tidak akan berulang,” pungkas Sugeng.