Reporter : Rahmah
Editor: Rukmana
MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR – Pasangan calon Bupati Bogor Nomor Urut 02, Bayu-Mus, yang diusung oleh Partai PDIP, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2024. Gugatan ini diajukan untuk menantang kemenangan pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bogor.
Dalam pernyataan resmi tim hukum Bayu-Mus, mereka menyebut adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilkada yang perlu diselidiki lebih lanjut. “Kami percaya bahwa terdapat ketidakberesan dalam proses Pilkada yang harus diselesaikan dengan langkah hukum yang tepat. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan,” ujar perwakilan tim hukum Bayu-Mus.
Sementara itu, pihak pasangan Rudy Susmanto, yang telah resmi dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD Bogor, mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan ini. Medi Yansah, S.H., M.H., C.NSP., C.GMC., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Relawan Prabu F1, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Umum relawan Kemenangan Prabu F1 Mediansyah siap bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan Rudy-Jaro (Ade) untuk membela kemenangan mereka di hadapan MK.
Relawan Prabu F1 Dukung Penuh Kemenangan Rudy Susmanto
Medi Yansah menegaskan bahwa kemenangan Rudy Susmanto adalah hasil dari proses demokrasi yang sah dan telah memenuhi semua tahapan hukum yang berlaku. “Kami siap mendukung penuh pasangan Rudy Susmanto dalam menghadapi gugatan ini. Kami menghargai hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum, namun kami juga berharap bahwa semua pihak dapat menerima hasil Pilkada 2024 dengan lapang dada,” ujar Medi.
Medi juga mengimbau agar semua pihak, terlepas dari perbedaan politik, kembali bersatu untuk fokus pada pembangunan Kabupaten Bogor. “Saatnya kita berhenti saling curiga dan bekerja sama demi kemajuan daerah. Kami siap membela pasangan Rudy Susmanto yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh KPUD Bogor,” tambahnya.
Gugatan Masih Dalam Proses Pemeriksaan di MK
Gugatan dari pasangan Bayu-Mus kini tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Selama proses ini, MK akan menilai apakah terdapat pelanggaran atau kecurangan yang memengaruhi hasil Pilkada. Semua pihak berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparansi dan menghasilkan keputusan yang adil.
Sementara itu, pihak KPUD Bogor dan tim kuasa hukum Rudy – Jaro juga telah siap memberikan pembelaan untuk mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan. Seiring berjalannya proses hukum, harapan terbesar adalah agar Kabupaten Bogor dapat segera melangkah ke depan, dengan pemimpin yang terpilih melalui mekanisme yang sah dan diakui oleh seluruh elemen masyarakat.