Reporter : Novita
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | SIDOARJO – Keluarga terpidana atas nama Agung Wibowo (47)warga Surabaya yang kini sudah menjalani penahana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan keluhan dan kekecewaan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Hal ini terkait lamanya proses tanggapan atas permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keluhan disampaikan A Arif A. Hamid (50) kakak kandung Agung Wibowo kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).
Diceritakan,masalah ini sebelumnya sudah lama dan berproses hukum (“Inkracht”).
Arif melanjutkan, namun yang kami ingin sampaikan kekecewaan kami selaku keluarga dan yang bersangkutan sdr.AW atas permohonan tersebut yang notabene sudah menjalankan opname 8 kali.
“Diajukan menyusul kondisi kesehatan terpidana yang berulang kali menjalani perawatan medis di RSUD Notopuro sebagaimana dibuktikan dengan rekam medis yang dilampirkan dalam pengajuan resmi kepada pihak kejaksaan,” tegas Arif dihadapan wartawan.
Menurut keterangan keluarga, permohonan penangguhan eksekusi telah disampaikan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini, respons yang diterima dinilai lambat, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius atas kondisi kesehatan terpidana.
“Kami hanya berharap ada kepastian dan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan yang tidak stabil dan riwayat keluar-masuk rumah sakit sekali lagi kami mengharap kemanusiaan dari Kejaksaan. Ini bukan untuk menghindari hukum, tetapi soal keselamatan jiwa, jangan sampai terpidana terjadi hal yang fatal ,” ujar Arif.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen permohonan, penangguhan pelaksanaan putusan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah inkracht.
Pihak keluarga menyebut telah menempuh jalur hukum yang tersedia dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Keluarga menegaskan, pengajuan tersebut juga dilandasi pertimbangan “kemanusiaan” dan merujuk pada kondisi medis yang memerlukan pengawasan intensif, serta berharap aparat penegak hukum dapat memberikan respons cepat dan kepastian hukum,” pungkas Arif.
Terpisah, terpidana Agung Wibowo menyampaikan kekecewaan dan keluhannya terkait permohonan yang telah diajukan. Ia mengaku telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengajukan penangguhan penahanan seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, KUHAP mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana dapat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan, yakni dugaan salah tangkap serta alasan medis dan Kemanusiaan yang kami harapkan utamanya,” ujar Agung.
Agung menegaskan, kondisi kesehatannya sakit berat, khususnya penyakit jantung, dan seluruh bukti medis telah dilampirkan. Ia menyebut ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Jumlah Pembaca: 1,228