Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA –Amzar Arlis, selaku penggugat dalamperkara perdata No. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, resmi menyampaikan Replik atau tanggapan atas jawaban para tergugat, termasuk KPKNL Jakarta I dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20/05/2025.
Baca Juga:
Dalam dokumen Replik yang disampaikan kepada majelis hakim, Amzar tetap pada pokok gugatannya yang menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 28 Desember 2011 atas sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bumi Mutiara, Bojongkulur, Kabupaten Bogor, berlangsung tidak sah karena didahului oleh serangkaian perbuatan melawan hukum.
Amzar mengungkapkan, akibat dari lelang tersebut, dirinya kehilangan satu-satunya tempat tinggal dan kini hidup di sebuah bangunan kecil milik Pemda Kabupaten Bogor yang berada di bibir sungai, rawan abrasi dan longsor. Bahkan, banjir besar pada 4 Maret 2025 lalu menyebabkan kerugian besar, termasuk hilangnya harta benda milik Amzar.
Sengketa Lelang dan Alasan Hukum
Dalam bantahannya atas eksepsi tergugat, Amzar menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar sengketa terkait pelaksanaan perjanjian kredit, melainkan berkaitan langsung dengan tindakan melawan hukum selama proses lelang oleh para tergugat. Di antaranya, penetapan harga limit lelang tanpa dasar yang sah, tidak adanya pemberitahuan lelang yang diterima secara hukum oleh Amzar maupun keluarganya, serta dugaan manipulasi alamat domisili pembeli lelang.
“Bukti-bukti tersebut bahkan telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kritik terhadap Eksepsi Nebis In Idem dan Gugatan Kabur
Menanggapi eksepsi bahwa perkara ini nebis in idem atau sama dengan perkara sebelumnya, Amzar menolak klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan sebelumnya hanya sebatas pada permintaan ganti rugi, dan belum pernah ada putusan terhadap pembatalan lelang. Maka, menurutnya, gugatan ini tetap relevan untuk diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa gugatannya kabur atau tidak jelas. Menurutnya, semua dalil telah disusun secara sistematis dan logis, serta tidak terdapat pertentangan antara posita dan petitum.
Fakta Hukum Baru dan Bukti Tidak Sahnya Pemberitahuan Lelang
Amzar turut menyoroti absennya bukti sah bahwa surat pemberitahuan lelang benar-benar diterima olehnya. Ia meminta agar tergugat dapat menunjukkan tanda terima atau bukti pengiriman resmi atas dokumen pemberitahuan tersebut. Tanpa itu, katanya, legalitas pemberitahuan lelang menjadi cacat hukum.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung fakta bahwa alamat pembeli lelang, Helmani (Tergugat III), dinyatakan tidak sesuai dengan domisili sebenarnya berdasarkan surat resmi dari Kelurahan dan keterangan RT setempat.
Permintaan Pembuktian dari Tergugat
Dalam repliknya, Amzar menantang para tergugat untuk membuktikan bahwa Helmani merupakan peserta lelang resmi pada 28 Desember 2011, termasuk menunjukkan bukti penyetoran jaminan lelang yang selama ini belum pernah ditampilkan dalam persidangan perkara sebelumnya.
“Dalil mereka tidak cukup hanya mengandalkan prinsip actori incumbit probatio, padahal bukti-bukti penting justru berada dalam penguasaan mereka,” katanya.
Melalui replik ini, Amzar Arlis kembali menegaskan permintaannya agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan lelang tanggal 28 Desember 2011 atas dasar fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.