Oleh: Mus & Zahari
Media Warta Nasional | Jakarta – Ratusan Nelayan Muara Angke Jakarta gagal melaut, hal ini bukan karena pemutihan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melainkan soal “migrasi” (perpindahan) instansi yang menerbitkan perizinan.
“Semula Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan Prov.DKI Jakarta yang menerbitkan, namun karena fhising ground (area penangkapan ikan) lebih 12 mil maka yang menerbitkan SIPI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Dardjamuni menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Senin sore.
Sebenarnya persoalan SIPI “migrasi” dari Dinas KPKP DKI Jakarta ke KKP Pusat sudah ramai sejak Desember 2023 lalu,namun karena masih banyak kapal motor nelayan masih melaut, baru sekarang ramai lagi. Bahkan, tukas Jaja sapaan akrab Dardjamuni, dua kali pejabat Dirjen KKP berkunjung ke Muara Angke untuk mensosialisaikan soal “migrasi” SIPI ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat.
Dan sambung Jaja, untuk urusan SIPI tidak perlu lagi datang langsung ke kantor KKP, cukup melalui online lebih mudah tidak berbelit-belit lagi. Yang membuat kaget pemilik/pengusaha kapal motor perikanan adalah harus membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar Rp 35.000/GT, jika kapal motor nelayan ukuran 30GT maka pemilik/pengusaha kapal nelayan harus merogoh kantong Rp 1 juta lebih, padahal saat Dinas KPKP DKI Jakarta yang menerbitkan gratis tanpa biaya sepeserpun.
Ditanya soal ratusan kapal nelayan gagal melaut untuk menangkap ikan, mantan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta itu menduga bukan persoalan perizinan melainkan pemilik/pengusaha kapal nelayan menunggu waktu tepat selepas tahun baru Imlek atau usai pemilihan umum.
Menjawab pertanyaan soal ada segelintir nelayan ABK membohongi pemilik/pengusaha kapal, dijelaskan Jaja saat ini pihak HNSI DKI Jakarta telah mendata nama ABK serta menerbitkan KTA nelayan supaya gampang mengawasinya. Sampai saat ini telah terdaftar sekitar 2000 nelayan ABK.