Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan dan konstitusional. Namun, implementasinya dinilai lemah dan perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).
“Pasal 8 adalah norma fundamental dalam menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Tetapi implementasinya di lapangan belum berjalan optimal,” kata Munir di hadapan Majelis Hakim.
Pelindungan Wartawan adalah Kewajiban Negara
Menurut Munir, perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral.
Ia menjelaskan bahwa bentuk perlindungan harus meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta bebas dari kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
“Jika wartawan menghadapi ancaman, harus ada mekanisme yang cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan,” ujarnya.
Tantangan Utama: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
PWI menilai persoalan utama bukan pada isi Pasal 8, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga yang seharusnya menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan.
Karena itu, PWI mengusulkan pembentukan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, kepolisian, dan organisasi profesi wartawan untuk menangani kasus yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.
Enam Pokok Pikiran PWI untuk MK
Dalam sidang tersebut, PWI menyerahkan keterangan tertulis yang memuat enam pokok pikiran, antara lain:
1. Pasal 8 UU Pers harus tetap dipertahankan sebagai norma konstitusional.
2. Negara berkewajiban melindungi wartawan secara hukum.
3. Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga harus diperkuat.
5. Perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib menjamin perlindungan hukum secara adil dan berkelanjutan.
Delegasi Lengkap PWI Hadir di MK
Ketua Umum PWI hadir bersama sejumlah pengurus pusat, seperti Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk komitmen PWI untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pers nasional.
Munir menegaskan, PWI akan terus menjalankan fungsi advokasi, pendidikan hukum, dan etika jurnalistik bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers dijalankan dengan tanggung jawab dan keadilan,” ujarnya.
Sidang Masih Berlanjut
Selain PWI, sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan tambahan sebelum membacakan putusan.