Oleh: Hariyanti
Media Warta Nasional | Tolitoli – Seorang pencuri berpura – pura membeli barang di sebuah toko di Jln. Ahmad Yani, Kec. Bolang, Tolitoli Sulawesi Tengah Rabu 15/05/2024 pukul 15 : 30.
Menurut Kasie Humas Polres Tolitoli Iptu Budy Atmojo, tersangka pelaku ini sudah biasa berbelanja di toko korban.
“Hasil penyidikan tersangka pelaku mengaku datang berbelanja dan tak sengaja matanya melihat ada tas dibawah laci meja kasir, seketika terbesit dalam pikiran pelaku keinginan mengambil tas tersebut namun pelaku mengurungkan niatnya karena ragu”, tutur Budi kepada wartawan Selasa 16/07/2024.
Lanjut Budy, “pelaku sempat pulang kerumahnya dan mengajak anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun kembali ke toko dimana Ia berbelanja, dan setibanya di Toko, Pelaku menyuruh anaknya tersebut mengambil tas milik korban yang ada dibawah meja (laci), tentu sang anak heran dan takut namun pelaku membujuk anaknya mengambil tas tersebut dengan mengatakan,”ambil saja gak apa – apa”, kata Budy menirukan ucapan pelaku Selasa 16/07/2024.
Masih hasil keterangan dalam penyidikan terhadap pelaku, kepada penyidik pelaku mengaku tas yang dicurinya itu berisikan uang tunai Rp: 18 Juta rupiah.
Dan saat pelaku ditangkap dirumahnya dengan barang bukti tas hasil curian uang senilai RP: 18 juta tersebut sudah dibelanjakan barang – barang dan tersisa Rp: 6 juta.
Atas tindakannya tersebut tersangka pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian uang pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahu penjara.