Redaksi
Banyak orang yang tidak menyangka terkait prilaku MR yang dikenal sebagai sosok religius dan seorang yang berilmu serta sering memenuhi undangan untuk memberikan ceramah agama namun ternyata berprilaku bejat dan kejam seperti itu terhadap ZA.
Kabar perbuatan MR ini sudah jadi peebincangan hangat di warung – warung kopi dan tokoh agama lain.
Sebut saja Aris, Ia seolah tak percaya dengan kabar yang beredar, namun karena ada laporan polisi dan yang menginformasikan berita tersebut adalah kantor berita resmi berbadan hukum maka Ia pun berjanji akan mencoba menyampaikan kabar tak sesap ini kepada majelis – majelis ta’lim di sekitar rumahnya di bilangan Sumarecon.
“MR masih sering mengisi pengajian di tempat saya, dan Dia sering mengatakan bahwa berita – berita itu fitnah, padahal yang saya tahu kasusnya sudah dalam proses hukum di Polres Kabupaten Bekasi”, tuturnya kepada wartawan Kamis 14/08/2025.
Masyarakat mengaku kaget terkait kabar adanya pelecehan seksual oleh MR, salah seorang tokoh agama di Cabang Bungin Ustad Kamaludin merasa heran dengan kelakuan MR, “ Saya kaget mendengar pengakuan dari anak angkatnya ZA yang diangkat MR sejak kecil. Apa benar perawannya sudah direnggut dari usia 12 tahun astaghfirullah,” ucapnya.
Jika itu benar, Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, harus segera menangkap MR, karena ini prilaku yang menjijikan, sambungnya.
“Laporan korban sudah ada, menurut pengakuan korban ZA yang didampingi pengacara juga punya bukti baik chat WA maupun rekaman video tunggu apa lagi”, ujarnya.
“Informasi untuk Laporan Polisi atau LP itu kalau ngak salah sudah hampir 30 hari di Polres Metro Kabupaten Bekasi, tapi belum ada tanda-tanda MR bakal ditangkap,” imbuhnya.
Masyarakat berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menangkap MR, karena prilaku MR sudah tidak bisa dibenarkan.
“Masa anak orang diangkat gede-nya malah dicabuli. Sejak usia 12 tahu sampai sekarang duduk dibangku kuliah. Minta uang kuliah suruh video bugil dulu biadab itu,” pungkasnya.
Kasus kekerasan seksual, terlebih pada anak, adalah kriminal khusus yang wajib diproses demi menjamin kepastian hukum, kasus yang menyeret nama Tokoh Agama MR, sudah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.
Dalam pemeriksaan kepolisian korban mengaku, selama berada dibawah asuhan MR korban kerap mengalami tekanan psikologis mendalam dan kerap berujung pada tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Tak hanya itu, ZA dalam pemeriksaan polisi telah menyampaikan kepada Penyidik bahwa mempunyai empat alat bukti penting terkait perlakuan orang tua angkatnya MR.
“Rekaman audio dan video tidak senonoh yang dikirim paksa dari whatssap ZA ke whatssap MR serta percakapan melalui whatssap yang memperlihatkan tekanan MR terhadap saya,” ucapnya.
“Kalau saya minta uang untuk bayar kuliah, dia meminta video saya sedang di kamar mandi sebagai imbalan,” ujarnya.
Penyidik Polres Kabupaten Bekasi Alexander saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait perkembangan kasus MR mengatakan, “hari Sabtu besok MR akan diberikan undangan untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi terlapor, jika tidak hadir kami akan gelar perkara dan menetapkan MR sebagai tersangka”, ujarnya, Jum’at 15/08/2025.