Oleh : Redaksi
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Sinar Perkasa Enginering. Perusahaan yang bergerak di bidang machining, fabrication component, design engineering, steel construction, dan industri consumable tersebut diduga membayar pekerja harian lepas di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi serta tidak segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan dokumen “Perjanjian Kerja Kontrak” Nomor: 063/HRD/SPE/VII/2022, disebutkan bahwa pekerja menerima upah harian sebesar Rp : 80.000 dan upah lembur Rp10.000 per jam. Jika dihitung secara akumulatif, nominal tersebut dinilai jauh di bawah standar UMK Kabupaten Bekasi yang berlaku pada tahun berjalan.
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.791.843,90 dan pada tahun 2022 sebesar Rp4.816.921,17. Dengan demikian, upah harian Rp80.000 yang apabila dikonversi secara rata-rata bulanan (asumsi 25 hari kerja) hanya mencapai sekitar Rp2.000.000, berada jauh di bawah ketentuan UMK yang berlaku.
Apalagi upah minimum Kabupaten Bekasi (UMK) tahun 2024 – 2025 sudah menyentuh angka Rp: Rp5.558.515,10
Secara normatif, ketentuan mengenai upah minimum diatur dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan pelanggaran upah minimum, persoalan lain yang mencuat adalah keterlambatan pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seorang pekerja, Ali Mustopa Haryadi, mengaku mulai bekerja sejak tahun 2022, namun baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2024.
Padahal, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Kewajiban tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berpotensi merugikan pekerja, terutama dalam hal perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, maupun jaminan kehilangan pekerjaan.
Secara administratif, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu.
Perjanjian kerja yang berlaku selama enam bulan tersebut juga memuat ketentuan disiplin, sistem lembur, serta klausul pemutusan hubungan kerja berdasarkan kondisi produksi.
Namun demikian, substansi kontrak tetap harus tunduk pada norma hukum ketenagakerjaan yang bersifat imperatif, termasuk ketentuan mengenai upah minimum dan jaminan sosial.
Kamis 12/02/2026 tim kuasa hukum Ali Mustopa Haryadi bersama Humas Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara dan Pemred Media Warta Nasional mendatangi pihak perusahaan dan ditemui di Pos Satpam oleh Syarif yang mengaku HRD dari PT. Sinar Perkasa Enginering dan manajemen perusahaan terkait.
Kedatangan tim kuasa hukum Ali ini guna mengkonfirmasi dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan dugaan keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan singkat di Pos Satpam tersebut, Syarif memyampaikan bahwa; Ali Mustopa sudah habis kontrak Januari 2026.
“Ali sudah habis kontrak per januari 2026 dan kami sudah bayarkan semua hak – haknya”, uñgkap syarif.
Saat Kuasa Hukum Ali, Jevon Varian Gideon menanyakan apakah pemberian upah sesuai UMK ?
Syarif menjawab, acuan kami bukan UMK tetapi perjanjian kerja yang sejak awal masuk kerja sudah ditanda tangani terlebih dahulu, kami sudah menawarkan kepada Ali, apakah bersedia dibayar Rp: 1.800.000 perbulan atau tidak jika tidak mau maka silakan cari perusahaan lain dan saat itu Ali mau menerima dan menanda tangani surat perjanjian kerja tahun 2024 – 2025, terang Syarif kepada tim kuasa hukum Ali.
Jevon juga menanyakan terkait pendaftaran perusahaan ke Disnaker Tenaga Kerja dan Kepesertaan BPJS bagi para pekerja terutama Ali Mustopa.
“Kapan Ali didaftarkan ke BPJS dan Perusahaan didaftarkan ke Disnaker Kabupaten Bekasi”, tanya Jevon kepada Syarif di Pos Satpam.
“Kami daftarkan tenaga kerja harian sejak Agustus kemarin (2025) dan gaji yang dilaporkan ke BPJS adalah Rp: 1.800.000,- sesuai, upah lembur kita sebut “jam hidup” yang dihitung perjam sesuai kontrak”, katanya.
Masih menurut Syarif, Ali didaftarkan ke BPJS Januari 2024 lalu (tiga bulan setelah kontrak) karena sebelumnya pekerja harian maka baru kita daftarkan, BPJS ketenaga kerjaan yang kita daftarkan itu sesuai upah yang diberikan bukan mengacu pada UMK, katanya.
Syarif mengaku mendaftarkan perusahaan ke Disnaker sejak tahun 2021 lalu. Keterangan Syarif yang mewakili PT. Sinar Perkasa Enginering tentang pendaftaran tenaga kerja ke BPJS, Upah dan besaran upah yang dilaporkan ke BPJS ada indikasi pelanggaran UU Ketenaga Kerjaan.
Terutama dalam hal pemberian upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), menurut Jevon, Ketika pengusaha memberikan upah di bawah upah minimum daerah (UMP atau UMK) maka sanksi yang dikenakan terhadap pengusaha mengacu pada Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yaitu:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”, tandasnya.
Lanjut Jevon, Maka kami sudah melayangkan surat undangan bipartit sebanyak dua kali kepada perusahaan terkait, namun sepertinya tidak ada itikad baik perusahaan, karena mereka (perusahaan) tidak datang ke kantor kami dan tidak menghubungi kami maka jika 24 /02/2026 tidak datang juga kami akan undang tripartit di Disnaker Kabupaten Bekasi”, pungkas Jevon saat di wawancara awak media.














