Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Pembangunan tanggul Bojong Lele di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya rampung sesuai kontrak pada tanggal 18/12/2025 justru molor lebih dari 12 hari, tanpa kejelasan sanksi maupun tindakan tegas dari pihak pengawas.
Baca Juga:
Di lapangan, muncul dugaan kuat adanya kongkalikong antara pengawas lapangan dari Dinas Tarkim Eko dan pihak konsultan Yudi Pasalnya, meski masa pengerjaan telah melewati batas waktu yang ditentukan, aktivitas pembangunan masih terus berjalan seolah tanpa pelanggaran.
Ironisnya, sebelumnya Eko secara terbuka menyatakan bahwa apabila hingga hari Minggu 28/12 pekerjaan belum selesai, maka proyek akan dihentikan. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Hingga Selasa, 30/12/2025, pembangunan tanggul masih tetap berjalan normal tanpa ada penghentian proyek sebagaimana pernyataan Eko dan Yudi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Di mana komitmen pengawas?
Mengapa konsultan terkesan tutup mata terhadap keterlambatan proyek?
Apakah ada kepentingan tertentu yang sengaja melindungi pelaksana proyek?

Masyarakat menilai pengawasan proyek ini sangat lemah dan tidak profesional, bahkan mengarah pada pembiaran sistematis. Keterlambatan tanpa sanksi jelas merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengorbankan kualitas pembangunan.
Warga mendesak Inspektorat Daerah, Dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengaudit proyek tanggul Bojong Lele, serta memeriksa peran pengawas dan konsultan yang diduga bermain mata dengan pelaksana.
Iwan Aktivis Bekasi mengatakan, “Pelaksana proyek pembangunan turap Jl. Bojong Lele, Satria Jaya, Tambun Utara, Bekasi CV Bayau ini sudah pinalti tiga kali, mengapa masih dibiarkan mengerjakan proyek ini, dan CV Bayau juga menggunakan batu bekas dalam membangun turap Jl. Bojong Lele,” ungkap Iwan Selasa 30/12/2025.
“Konsultan dan Pengawas kurang tegas dalam menyikapi keterlambatan pembangunan dan penggunaan batu bekas pada turap di Jl. Bojong Lele ini,” tegas Iwan.
Tak hanya pinalti CV Bayau juga membangun turap di Jl. Bojong Lele gak sesuai spek, hal ini bisa dilihat dari pemggunaan batu bekas, pembangunan turap yang menumpang pada turap lama dan pohon besar yang menghalangi turap tidak dipotong melainkan diturap dibagian depan pohon sehingga kualitas turap sangat buruk dan tak sesuai spek,” pungkas Iwan.
Mustaqim Anggota DPRD Bekasi fraksi Partai Nasdem saat ditemui awak media dirumahnya pada beberapa hari yang lalu berjanji akan mengevaluasi kinerja CV Bayau.
“Saya sudah tegur Kepala Dinas Tarkim terkait keterlambatan dan penggunaan batu bekas oleh Pelaksana pembangunan turap ini,” terang Mustaqim Anggota Komisi III DPRD Kab. Bekasi.
Jika dugaan ini dibiarkan, maka proyek-proyek pemerintah ke depan hanya akan menjadi ajang bancakan, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan.
















