Warta Hukum

Program Remisi Khusus Waisak di Rutan Jakarta Pusat: Harapan Baru Bagi Narapidana

Oleh: Mustofa

Media Warta Nasional | Jakarta – Program Remisi Khusus Waisak di Rutan Jakarta Pusat memberikan harapan baru bagi narapidana untuk mendapatkan kesempatan dalam memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat. Dalam upaya memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, program remisi ini telah memberikan insentif bagi mereka.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 26 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat (RK I) dan 1 narapidana dari Rutan Kelas II Jakarta Pusat (RK II) telah diberikan remisi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, dengan memperhatikan jenis kejahatan yang dilakukan, dimana mayoritas kasus terkait narkotika.

Meskipun demikian, terdapat beberapa narapidana yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi dikarenakan keterlambatan administrasi, seperti menunggu Surat Keputusan (SK) remisi. Namun, upaya terus dilakukan untuk memastikan proses administratif berjalan lancar agar semua narapidana yang memenuhi syarat dapat menerima remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pada tanggal 23 Mei 2024, beberapa narapidana juga telah bebas, baik karena masa pidananya habis setelah dipotong remisi, bebas biasa, atau bebas integrasi. Ini menandai langkah awal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan beban masa lalu yang telah dijalani.

Dengan adanya program Remisi Khusus Waisak, diharapkan bahwa narapidana yang telah mendapatkan kesempatan baru ini akan memanfaatkannya dengan baik untuk memperbaiki diri dan mengurangi tingkat kriminalitas di masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan insentif bagi narapidana, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif bagi rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *