Oleh: Rigson
Media Warta Nasional | Jakarta – Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang individu terhadap sejumlah toko minimarket di wilayah tersebut. Pelaku, yang diketahui berinisial RN (40), menggunakan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sebagai alasan untuk memaksa korban memberikan uang dan barang.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa pelaku RN melakukan aksi pemerasan terhadap tiga toko minimarket di Jakarta Barat tanpa memiliki hubungan kerja dengan korban. Pelaku meminta uang dan barang dengan ancaman untuk mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Modus pelaku ini cukup licik. Dia menyerahkan barang di kasir, namun ketika saat membayar, pelaku menolak untuk membayar dan mengancam korban,” kata Kompol Hasoloan Situmorang.
Meskipun tidak memiliki hubungan kerja dengan toko minimarket tersebut, pelaku berhasil melakukan pemerasan dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku di kontrakan tempat tinggalnya. RN dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan semacam ini dan segera melapor jika menemui tindakan serupa.