Caption//Kasi Humas Polres Tolitoli
Oleh: Supriyan
Media Warta Nasional | Tolitoli – Kapolres Kabupaten Tolitoli yang diwakili kasi humas Iptu Budi Atmojo gelar Coffee Morning bersama rekan awak media Kamis 29/02/24.
Humas Polres Tolitoli merilis tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh bapak tiri berinisal DT (51) kepada anak sambungnya yang berinisial SA yang saat itu masih berusia 16 tahun di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Kepada awak media, “Kronologisnya Selasa 10/05/22. Sekitar jam 14.00.wita Daniel telah melakukan pemerkosaan terhadap anak sambungnya inisial SA. Dengan cara membujuk akan dibelikan HP.
“Nanti setelah ada uang Bapak belikan handphone ya nak” ucap Iptu Budi menirukan pelaku.
Karena tersangka lk DT(51) l belum memiliki uang maka untuk pemakaian HP sementara dipinjami milik Ayah sambungnya tersebut.
Dalam pengakuan tersangka menceritakan “saat itu korban Pr SA masuk kamarnya kemudian diikuti oleh tersangka lk Daniel (Ayah tirinya / pelaku) saat di kamar itulah saya (tersangka lk Daniel) melakukan pencabulan pemerkosaan terhadap korban Pr .SA”, terang Iptu Budi.
“Saat itu korban menolak namun Ayah tiri tetap memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian itu Ayah sambung korban DT sudah beberapa kali melakukan kepada Anak korban Pr SA. Hingga terakhir kalinya di tahun 2023” sambung Budi.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sekitar jam 12.00 wita bertempat didalam Rumah Tersangka di Jalan Tras Sulawesi Desa Dongigis Kecamatan Dakopemean. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya tersangka lk Daniel Masuk untuk melakukan persetubuhan kepada korban Pr SA.
Kasus ini terbongkar saat korban (Pr SA) diketahui hamil, saat itu korban mengunjungi ayah kandungnya Saharudin alias Kayong (54) di Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara, orang tua korban melihat ada kelainan pada perut anaknya.
“Kenapa perutmu sudah besar, anak korban langsung memberitahu kalau ayah tirinya telah memperkosanya, sontak saat itu Ayah korban emosi dan bersama korban melaporkan kejadian ini ke polsek Dakopemean.
Mendapat laporan ini Polsek Dakopemean langsung bertindak dengan menangkap pelaku DT (51) 07/02/ 2024 dan pelaku langsung ditahan.
Guna penyelidikan lebih lanjut korban diantar ke Rumah Sakit untuk Visum korban langsung dibawa ke kantor dinas sosial Tolitoli untuk di lakukan Litmas anak dan penyitaan barang dengan keterkaitan peristiwa yang terjadi.
“Jika sudah cukup bukti, penyidik Reskrim Polres Tolitoli akan menjerat pelaku dengan undang – undang perlindungan anak, pungkas Budi.