Warta Hukum

Polres Tolitoli Gagalkan Pengedaran Narkotik Jenis Sabu

" penangkapan seorang laki - laki MF alias FK umur 25 tahun yang diduga adalah kurir dari barang haram tersebut dilakukan setelah pengintaian selama kurang lebih satu bulan", ungkapnya Jum'at 16/02/24.

Oleh: Supriyan

Media Warta Nasional | Tolitoli – Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali gagalkan pengedaran narkotika jenis sabu
Polres Tolitoli kembali merilis tindak pidana narkotika jenis sabu jum’at 16/02-2024.

Dalam jumpa persnya Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Admojo yang didampingi KBO Satres narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman mengatakan, ” penangkapan seorang laki – laki MF alias FK umur 25 tahun yang diduga adalah kurir dari barang haram tersebut dilakukan setelah pengintaian selama kurang lebih satu bulan”, ungkapnya Jum’at 16/02/24.

Lebih lanjut Iptu Budi menerangkan, “Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, operasi penangkapan tersangka pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman, tim reserse berhasil meringkus MF alias FK (25) beserta barang bukti berupa 24 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 20,09 gram serta 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk infinix serta 1 unit kendaraan bermotor jenis matic yang diduga sebagai alat transaksi tersangka dalam pengedaran barang haram tersebut.


penangkapan pengedar norkotik tersebut dilakukan hari minggu 04/02-2024 sekitar pukul 12.30 WITA di Kediaman tersangka di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.


Dikonfirmasi dari KBO satres narkoba Polres Tolitoli IPTU Sutiman bahwa berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka narkotika jenis sabu tersebut diambil dari lelaki berinisial A yang berdomisil di Kab. Parigimoutong atas perintah dari rekan korban berinisial Z yang saat ini sedang dalam pengejaran aparat Kepolisian.


Dari informasi yang di ketahui bahwa tersangka Mf (25) adalah seorang residivis yang baru 7 bulan bebas dari tahanan dengan kasus yan sama.


Kasi humas polres tolitoli IPTU Budi Atmojo menerangkan bahwa; barang bukti sabu tersebut bernilai sekitar 30.000.000 rupiah dan atas keberhasilan ini Polres Tolitoli khususnya Satres narkoba Polres Tolitoli mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan sekaligus menyelamatkan generasi bangsa terangnya.

Adapun pasal yang di sangkakan terkait pasal 112 dan pasal 114 uu RI tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *