Polres Malra Berhasil Menangkap Pencuri Baterai Milik PT Telkomsel

Rukmana MWN

Reporter: Jecko Poetnaroeboen

Editor: Wiratno

MEDIAWARTANASIONAL.COM – MALUKU TENGGARA – Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), gerak cepat merespon laporan korban pencuri dari PT Telkomsel Maluku Tenggara.

Kapolres kab Maluku Tenggara AKBP,Frans Duma,SP,dalam press release yang di terima koran ini minggu.malam (6/4) menjelaskan bahwa,pihaknya telah menggelar jumpa.pers minggu (6/4), pada pukul 16:00 Wit,didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H,untuk menyampaikan proses penangkapan pelaku pencurian, Batrei Tower milik PT Telkomsel Langgur Kab Malra,pada hari jumat (5/4).

Dalam press release kapolres Malra, AKBP Frans Duma. SP menjelaskan, tentang kronoligis pencurian Batrei Tower milik PT Telkomsel Langgur Kab Malra.

Menurut,AKBP,Frans Duma,SP, pihaknya menerima laporan polisi jumat (5/4)
dari korban Karyawan PT Telkomsel di SPKT Polres Maluku Tenggara terkait Pencurian 17 Baterai Telkomsel senilai Rp 135.000.000.-di Tower PTNTelkomsel di Jalan Raya Debut Kec Kei Kecil Malra, sehingga telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 05 April 2025.

Kata,AKBP,Frans Duma,SP,menyikapi laporan Polisi tersebut pada hari sabtu (5/4),Pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka, S.H.,M.H, melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar Jalan Debut yang merupakan TKP Pencurian Batrei Tower milik PT Telkomsel Langgur.

AKBP Frans Duma,SP menambahkan, pada hari minggu dini hari (6/4) Pukul 03.00 WIT Tim opsnal polres Malra,melihat motor yang diduga digunakan oleh pelaku pencuri,berdasarkan keterangan saksi ,bahwa ada motor terparkir di hutan jalan Debut yang tidak Jauh dari Lokasi Tower PT Telkomsel, sehingga Unit Tipidter dan Tim Opsnal yang sedang melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan sebuah sepeda motor yang sementara terparkir, kemudian tiba-tiba datang terduga pelaku O.T. yang memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP dan berjalan menuju Motor, karena melihat gelagat yang mencurigakan, unit tipiter dan tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara, langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku O.T. dan di bawa Ke Ruang Satuan Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan.

Dikatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terduka pelaku O.T.dirinya telah mengaku sebagai pencuri baterai milik PT Telkomsel Langgur,dan telah menjual 10 buah baterai Telkomsel ke tempat jual besi tua/ logam bekas di desa Fiditan kecamatan dulah utara Kota Tua dan 14 baterai Telkomsel lain, di jual juga ke tempat jual besi tua/ logam bekas di dusun Dumar desa Tual, kecamatan Dulah selatan Kota Tual.

“Jadi terduga pelaku O.T. telah mengaku yang.mencuri,jadi saat itu ia hendak mengambil baterai Telkomsel lagi namun sudah kepergok oleh petugas dan Terduga Pelaku O.T.akhirnya mengaku telah menjual barang terebut ke tempat jual besi tua/ logam bekas di kota Tual,” ungkap Frans Duma.”

Kapolres Malra,AKBP,Frans Duma,SP menambahkan pula,bahwa pada minggu pagi (6/4),pukul 08.15 WIT.Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan 24 buah baterai milil.PT Terkomsel Langgur Malra , merek ZTE,dari terduga.pelaku OT yg telah di jual ke penjual besi tua/ logam bekas di kota Tual.

Kata,AKBP,Frans Duma,SP polres Malra,telah memiliki dua alat bukti sehingga terduga pelaku O.T. telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan karena perbuatan pelaku O.T telah melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu sehingga pelaku OT telah melanggar Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHP pidana dalam waktu 1×12 Jam, sehingga pelaku OT di ancam dengan ancaman pidana penjara selama 9 Tahun dan tersangka O.T. di tahan di polres Malra, guna proses hukum lebih lanjut.

” pelaku OT telah di tetapkan sebagai tersangka,dan di ancam 9 tahun.”

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...