Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL’ Anggota reskim polres Tual membawa dan menyerahkan pelaku kasus penganiayaan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara (Malra) AT (14), eks brimob, Masias Siahaya ke kejaksaan Negeri Tual,,senin (30/3),pukul 15:10 WIT.
Menanggapi penyerahan kasus penganiayaan kematian ini, MWN, mengkonfirmasi kasatreskim Polres Tual,Aji Prakoso Trisaputra,melalui pesan WhatShap, senin (30/3) sore, membenarkan penyerahan tersebut.
“benar hari ini senin (30/3) kami serahkan tahap dua, ke Kejari Tual, kata Aj.”
Menurut Aji Prakoso Trisaputra, pihaknya menyerahkan kasus penganiayaan eks Brimob ini, tahap kedua, berupa tersangka MS dan barang bukti berupa, helm yang di gunakan tersangka untuk memukul korban AT saat kejadian, kamis (19/2) lalu dan 2 buah R2 Motor milik korban.
“kami serahkan tersangka dan barang bukti (BB)berupa. helm tersangka dan dua motor milik korban ke kejaksaan tual tadi “ungkap Aji.”
Dalam kasus. ini, korban meninggal AT (14),bersama kakaknya Nasri Karim (15), yang juga korban tangan kanan yang patah, yang adalah siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Saat ini korban NK masih melakukan perawatan jalan, dan belum melakukan aktifitas belajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Sementara itu, bapak Korban AT dan NK, Rijik Fikri Tawakal, ketika di konfirmasi Media Warta Nasional (MWN) ini, melalui telepon selulernya. senin malam (30/3) mengatakan dirinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kapolda dan Kapolres bersama jajarannya, yang telah berjanji mempercepat kasus penganiayaan kematian anaknya AT dari sidang kode etik di polda Maluku, hingga proses sidang pidana.
“sebagai orang tua dan keluarga dari anak kami AT, saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pa kapolda Maluku dan, pa kapolres tual, pada hari genap 40 hari kasus ini sudah berada di jaksa, dan pasti satu dua hari sudah bisa sidang di pengadilan,”puji Fikri.”














