Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam perkara tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.
Putusan ini menimbulkan perhatian karena majelis hakim menjatuhkan vonis dengan suara mayoritas, sementara hakim ketua menyampaikan dissenting opinion.
Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa majelis hakim memutus bersalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Majelis mayoritas menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses akuisisi,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Purwanto menjelaskan bahwa majelis menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ira Puspadewi dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
“Tidak ada pidana uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa,” tambah Purwanto.
Pertimbangan Majelis Mayoritas
Menurut Purwanto, majelis mayoritas menilai sejumlah tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian pada ASDP dan menguntungkan pemilik PT JN. Beberapa di antaranya;
Nilai akuisisi yang dianggap overpriced sebesar Rp1,27 triliun Pengalihan beban utang PT JN senilai Rp583 miliar ke ASDP Penundaan docking kapal yang menyebabkan biaya perbaikan Rp21,8 miliar Pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.
“Majelis menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan, termasuk revisi ketentuan internal, penandatanganan perjanjian sebelum mendapat persetujuan komisaris, serta pengabaian hasil due diligence terkait kapal bermasalah,” jelas Purwanto.
Majelis mayoritas juga menilai prinsip Business Judgment Rule tidak dapat diterapkan karena unsur itikad baik dan kehati-hatian tidak terpenuhi.
Hakim Ketua Sampaikan Dissenting Opinion
Meski demikian, Purwanto menegaskan bahwa keputusan tidak diambil bulat.
“Hakim Ketua Majelis, Bapak Sunoto, menyatakan dissenting opinion dan berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag,” kata Purwanto.
Dalam pendapat berbeda tersebut, hakim ketua menilai akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang sejalan dengan Business Judgment Rule karena:
Melalui due diligence yang melibatkan 7 konsultan independen, Mendapat persetujuan Komisaris, RUPS, dan Kementerian BUMN, Tidak ada konflik kepentingan atau penerimaan keuntungan pribadi, Kinerja bisnis pasca akuisisi justru meningkat dengan kontribusi Rp2,1 triliun dan kenaikan pangsa pasar ASDP menjadi 33,5 persen.
Sunoto juga menilai dasar perhitungan kerugian negara tidak meyakinkan, mengingat BPK menyatakan pengelolaan sesuai ketentuan dan perbedaan pendapat ahli sangat signifikan.
Fakta Persidangan dan Sikap PN Jakpus
Purwanto menjelaskan bahwa majelis hakim juga mengabulkan pencabutan pemblokiran seluruh rekening para terdakwa.
“Blokir rekening dicabut karena tidak terbukti berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi,” ujar Purwanto.
Majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan mereka tetap berada dalam tahanan.
Terbuka untuk Upaya Hukum
Purwanto menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
“Para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” pungkasnya.
sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya dituntut JPU selama 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan kedua terdakwa lainnya dituntut hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.















